BD Narkoba Perlanaan Simalungun Ditangkap, 53 Gram Sabu Disita

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
MN alias Tubin, tersangka pengedar sabu (tangan digari) ditangkap dari depan rumahnya di Huta 3 Cemara, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (31/1/2024) siang.

BANDAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun menggerebek rumah BD Narkoba (bandar narkotika, red), Rabu (31/1/2024) siang. Dari penggerebekan itu, polisi meringkus MN alias Tubin, pria yang dikenal sebagai bandar narkoba jenis sabu.

Polisi menangkap pria 44 tahun tersebut saat sedang berdiri di depan rumahnya, Huta 3 Cemara, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Saat hendak ditangkap, Tubin ketahuan membuang sesuatu ke tanah.

Melihat itu, polisi menyuruh pelaku mengambil kembali benda yang dibuangnya. Dan, ternyata benda itu adalah sabu sebanyak 6 paket dengan berat kotor 53,61 gram.

BacaSindikat Narkoba Limapuluh-Perdagangan Diringkus

BacaPengedar Sabu Jaringan Antar Kabupaten Diringkus di Perlanaan Simalungun

Dari pelaku, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, bal plastik klip kosong, dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp380 ribu. Seluruhnya dijadikan barang bukti.

Tersangka MN alias Tubin berikut dengan barang bukti 6 paket sabu seberat 53,61 gram, 1 unit timbangan digital, bal plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp380 ribu diamankan di Mapolres Simalungun, Rabu (31/1/2024).

BacaTiga Orang Pengedar Sabu Jaringan Simalungun-Batubara Ditangkap

BacaPemuda Sidamanik Simpan 1 Gram Sabu, Didapat dari Perlanaan

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irvan Rinaldi Pane membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka MN alias Tubin sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” tandas Irvan.

Share this: