Benteng Siantar

Anak Buah Bombom Diringkus di Ladang Sawit Perlanaan, Barang Bukti 2,58 Gram Sabu

Kolase foto: Sofian alias Ian diamankan di Mapolres Simalungun, terkait kasus tindak pidana narkotika. Penangkapan Sofian alias Ian di area perladangan sawit Dusun III Perlanaan, Kecamatan Bandar, Simalungun, pada Senin (14/4/2025).

BANDAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun meringkus anak buah Bombom bernama Sofian alias Ian. Pria 37 tahun itu diringkus dari area perladangan sawit Dusun III Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Senin (14/4/2025), siang.

Dari Sofian alias Ian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket plastik klip sedang dan enam paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dengan total berat brutto 2,58 gram. Selain barang bukti berupa narkotika, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit ponsel Android merek Oppo warna hitam, uang tunai sebesar Rp 265.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, satu bal plastik klip kosong, dan satu buah kotak bedak yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu (16/4/2025), malam menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadi transaksi narkotika di perladangan sawit tersebut. Menanggapi laporan masyarakat, tim Satuan Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit 2 Sat Narkoba, Ipda Froom Pimpa Siahaan langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Tim yang terdiri dari Brigadir Anggi Afrianes, Brigadir Efraim Purba, dan Brigadir Aprido Tampubolon tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB. Di lokasi tersebut, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang kemudian diamankan. Pria tersebut mengaku bernama Sofian alias Ian.

“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip sedang dan enam paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 2,58 gram dari dalam kotak bedak yang diselipkan di pohon sawit,” ungkap AKP Verry Purba.

BacaLagi, Petugas Polsek Perdagangan Tembak Betis Pengedar Sabu Perlanaan

Dari hasil interogasi, tersangka Sofian mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Bombom yang bertempat tinggal di Kampung Pompa. Tim Satuan Narkoba kemudian melakukan pengembangan ke lokasi dimaksud, namun Bombom belum berhasil diamankan.

“Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Verry Purba.

Tersangka Sofian alias Ian terancam Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya >>>

Bombom Bukan Sosok Asing di Dunia Hitam Narkoba

Bombom Bukan Sosok Asing di Dunia Hitam Narkoba

Sekadar informasi, sosok Bombom bukan asing lagi di dunia hitam narkoba, terutama di wilayah Simalungun bawah. Pemilik nama asli Satria Sopiandy ini pernah ditangkap Petugas Polsek Perdagangan, atas kasus tindak pidana narkotika, tepatnya pada Jumat 24 Agustus 2018, silam.

Dari Bombom, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa 1 bungkus rokok merk Sampoerna, 2 plastik klip berisi sabu, 27 plastik klip kosong, 5 plastik klip ukuran sedang kosong, 1 pipet, 1 gunting lipat, 1 mancis warna biru, dan 1 unit handphone merk Samsung.

Sebelum ditangkap, Bombom sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernomor:DPO/31/V/2018/Narkoba, tertanggal 13 Mei 2018.

Akibat perbuatannya, Bombom kala itu dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BacaBD Narkoba Perlanaan Simalungun Ditangkap, 53 Gram Sabu Disita

Bombom merupakan warga Kampung Pompa Huta I, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Apakah Bombom yang dimaksud tersangka Sofian alias ian itu adalah Bombom yang pernah tertangkap pada Jumat 24 Agustus 2018, silam, belum ada keterangan resmi polisi.

Halaman Sebelumnya <<<