Astaga, Ayah Tega Cabuli Tiga Putri Kandung, Keseharian Pelaku Kelola Kedai Tuak
- 7 jam lalu
- dibaca 107 kali

Dan yang mengejutkan, kedua kakak korban ternyata mengaku juga pernah mengalami pelecehan serupa saat masih duduk di bangku kelas 5 SD.
Mengetahui hal itu, kakak korban langsung menyampaikan kejadian ini ke kakek korban untuk segera melaporkan kepada pihak Polres Simalungun.
“Terungkapnya kasus ini setelah adiknya lapor ke kakaknya. Ternyata, kedua kakaknya juga pernah dicabuli saat masih kelas 5 SD. Sekarang, kedua kakak korban sudah kuliah dan bekerja,” jelas Ipda Bilson.
Keterangan diperoleh, jika tersangka TRT kesehariannya mengelola usaha kedai tuak di kampung. Pelaku memiliki seorang istri dengan empat orang anak, terdiri dari tiga orang perempuan dan satu laki-laki. Dari tiga putrinya, semuanya menjadi korban tindakan cabul ayah kandungnya sendiri.
“Hal ini menunjukkan betapa kejamnya tersangka yang seharusnya melindungi anak-anaknya malah menjadi predator bagi putri-putrinya sendiri,” ujarnya.
Baca: Ayah Bejat asal Jorlang Hataran Ini Tega Jadikan Anak Kandung Budak Nafsu
Atas perbuatannya, Ipda Bilson menegaskan, akan menjerat pelaku dengan hukuman seberat-beratnya, mempersangkakan pelaku berdasarkan Pasal 81 ayat (1) jo ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu ‘Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain’ dan atau ‘Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul’.