Bawa Ganja Naik Honda Jazz, Ditangkap di Taput, Pemesannya Orang Siantar

Share this:
BMG
Mathius Sianturi alias Arif dan komplotan pengedar ganja lainnya diamankan di Mapolres Tapanuli Utara.

Di dalam mobil, ada Sri, Pandu, dan Fajar. Tak hanya itu, saat digeledah, polisi menemukan 30 Kg ganja kering yang telah dikemas rapi di dalam karung.

Tidak sampai di situ, polisi kemudian menginterogasi ketiga pemuda itu soal ganja tersebut. Mereka mengaku, ganja itu merupakan pesanan Mathius. Bahkan, Mathius sudah memberikan panjar Rp1 juta atas pesanan ganja itu.

Atas pengakuan itu, polisi pun melakukan pengembangan. Hasilnya, Mathius berhasil ditangkap dari rumahnya di Jalan Mangga, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Minggu (23/5/2021) malam.

BacaRamai-Ramai di Halaman SD Rambutan Raya, Rupanya Beganja..

BacaDiberhentikan di Pospam Perdagangan, WN Mesir Ini Ternyata Bawa Ganja

Dalam penangkapan Mathius, personel Unit 2 Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Sumut dan Polres Siantar ikut mendampingi.

Kapolres Taput AKBP Muhammad Saleh membenarkan penangkapan tersebut.

“Keempat tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Saleh.

Share this: