Benteng Siantar

Bawa Ganja Naik Honda Jazz, Ditangkap di Taput, Pemesannya Orang Siantar

Mathius Sianturi alias Arif dan komplotan pengedar ganja lainnya diamankan di Mapolres Tapanuli Utara.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap komplotan pengedar narkoba jenis ganja. Penangkapan itu berlangsung dalam dua hari.

Ada empat orang yang diringkus. Keempatnya adalah Sri Hartono (25), warga Jalan Sudirman, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Pandu Permana Putra (18), warga Desa Huta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Fajar (19), warga Jalan Sudirman, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan Mathius Sianturi alias Arif (30), warga Jalan Mangga, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar.

Informasinya diperoleh BENTENG SIANTAR, terungkapnya jaringan pengedar ganja ini saat Polsek Sipoholon bersama Satgas Covid-19 sedang menggelar Operasi Yustisi tentang protokol kesehatan di Jalan Marhusa Panggabean, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Taput,, Sabtu (22/5/2021).

Saat operasi berlangsung, satu unit mobil Honda Jazz bernomor polisi BK 1866 BB melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Padang Sidimpuan menuju arah Medan. Meski sudah diminta petugas untuk berhenti, namun mobil itu terus melaju dengan kencang.

Hal itu membuat Kapolsek Sipoholon AKP Kondar Simanjuntak curiga. Kondar pun menghubungi dan meminta anggotanya untuk memberhentikan mobil tersebut di wilayah Sipoholon.

BacaPetani Cabai Tanam Ganja di Dolok Silau: Beli Biji dari Deli Serdang, Ditanam 4 Bulan Lalu

BacaSatu Lagi Pengedar Ganja di Simalungun Ditangkap, Ini dari Bah Jambi

Saat upaya penghadangan dilakukan petugas di Jalan Mayjen Samosir, Kecamatan Sipoholon, mobil itu tetap melaju kencang. Pengejaran pun dilakukan. Hingga akhirnya, mobil berhasil diberhentikan di Narahar, Kelurahan Situmeang Habinsaran, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput.

Bersambung ke halaman 2

Di dalam mobil, ada Sri, Pandu, dan Fajar. Tak hanya itu, saat digeledah, polisi menemukan 30 Kg ganja kering yang telah dikemas rapi di dalam karung.

Tidak sampai di situ, polisi kemudian menginterogasi ketiga pemuda itu soal ganja tersebut. Mereka mengaku, ganja itu merupakan pesanan Mathius. Bahkan, Mathius sudah memberikan panjar Rp1 juta atas pesanan ganja itu.

Atas pengakuan itu, polisi pun melakukan pengembangan. Hasilnya, Mathius berhasil ditangkap dari rumahnya di Jalan Mangga, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Minggu (23/5/2021) malam.

BacaRamai-Ramai di Halaman SD Rambutan Raya, Rupanya Beganja..

BacaDiberhentikan di Pospam Perdagangan, WN Mesir Ini Ternyata Bawa Ganja

Dalam penangkapan Mathius, personel Unit 2 Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Sumut dan Polres Siantar ikut mendampingi.

Kapolres Taput AKBP Muhammad Saleh membenarkan penangkapan tersebut.

“Keempat tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Saleh.