Proyek PUPR Sumut di Siantar, Baru Dibangun Roboh, Pertanda Perumusan Kebijakan Publik Buruk
- 5 jam lalu
- dibaca 7 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Proyek pembangunan tembok pada tebing Sungai Sigulang-gulang Kota Pematangsiantar, dikategorikan gagal. Sebab, baru dibangun sudah roboh. Sehingga, anggaran pemerintah (sesuai nilai kontrak) sebesar Rp2.742.881.300, tidak tepat sasaran.
Menurut Rindu Erwin Marpaung, hal itu menandakan betapa buruknya proses perumusan kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah. Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, ini menilai kebijakan pembangunan yang dijalankan tidak mampu menyelesaikan masalah, justru sebaliknya.
Indikasi kegagalan proyek itu lanjut Rindu, dapat ditelusuri dari sejak proses perencanaan yang tidak adanya disenting opinion (pendapat berbeda) dari pemangku kepentingan, termasuk warga sekitar.
“Apakah perkuatan tebing sungai solusi akhir merespons usulan masyarakat, sementara kondisi tanah luput dari kajian,” ujar Rindu Marpaung, kepada BENTENG SIANTAR, Jumat (31/1/2025).
Lebih lanjut Rindu menjelaskan, apa yang direncanakan dengan apa yang dicapai, tidak sebanding. Kegagalan kebijakan merujuk pada situasi ketika suatu kebijakan tidak mencapai sasarannya, sering kali disebabkan oleh agenda tersembunyi atau keengganan untuk menyatakan tujuan mendasar oleh politisi dan pejabat.
Oleh sebab itu, Dosen Prodi Kewarganegaraan ini, menyarankan perlu analisis kebijakan publik yang dapat membantu pembuat kebijakan untuk menghasilkan kebijakan yang efektif dan efisien. Analisis ini mencakup proses perumusan, implementasi, dan evaluasi kebijakan.
Baca: Tembok Katolik di Parapat Ambruk hingga Telan Korban Jiwa, Polisi Periksa 6 Orang
Baca: Mutasi Besar-besaran di Lingkungan Polres Siantar, 6 Pama Ditarik ke Polda Sumut
Perumusan kebijakan merupakan bagian penting dalam proses pembuatan kebijakan secara keseluruhan. Oleh karena itu, kemampuan dan pemahaman yang memadai dari pembuat kebijakan terhadap proses pembuatan kebijakan sangat penting bagi terwujudnya kebijakan publik.
“Salah mendiagnosis, berdampak buruk pada kemaslahatan,” tandas Rindu.
Diberitakan sebelumnya, bangunan perkuatan tebing Sungai Sigulang-gulang itu merupakan proyek pada UPTD Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pematang Siantar Tahun Anggaran 2024, dengan nilai kontrak sebesar Rp2.742.881.300.
Baca: Proyek PUPR Sumut di Siantar, Baru Dibangun Roboh, Miliaran Rupiah Terbuang Percuma
Baca: Enam Perwira Polres Simalungun Dirotasi, Kompol Hendrik Jabat Wakapolres Siantar
Sesuai plang, nomor kontrak pekerjaan: 602/1353/UPTD-PUPR-PS-KPA/VIII/2024. Pelaksana-nya CV Sam Sam, dengan waktu pekerjaan 120 hari. Pekerjaan dimulai Agustus 2024 dan berlangsung hingga awal Tahun 2025 hingga akhirnya ambruk pada pertengahan bulan Januari 2025.