2 Kali Diskors, Anggota Dewan Tidak Kuorum, Paripurna Hak Angket DPRD Ditunda

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Rapat paripurna DPRD Siantar ditunda karena kehadiran para Anggota Dewan tidak kuorum, Senin (13/8/2018).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Rapat paripurna DPRD Siantar atas dugaan penistaan etnis Simalungun oleh Walikota Siantar Hefriansyah, ditunda. Penundaan dikarenakan paripurna tersebut tidak kuorum.

Pantauan Benteng Siantar (Siantar.Bentengtimes.com), Senin (13/8/2018), paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil kinerja panitia angket tersebut seyogianya dimulai sekira pukul 10.00 WIB. Namun, hanya 6 orang Anggota DPRD yang berada di ruang paripurna.

Ketua DPRD Siantar Maruli Tua Hutapea yang memimpin rapat kemudian menskors selama 1 jam. Lalu, sekira pukul 11.00 WIB, rapat tak juga kuorum. Hanya ada 7 anggota DPRD di ruang rapat. Lagi-lagi, Maruli Tua menskors rapat selama 1 jam.

Tak jauh berbeda, sekira pukul 12.00 WIB, rapat masih tetap tidak kuorum. Hanya 17 anggota DPRD yang berada di ruang rapat.

Melihat kondisi itu, Maruli Tua menegaskan, rapat paripurna diskors hingga 3 hari ke depan. “Mengacu kepada tatib (tata tertib), jumlah kuorum minimal dihadiri 23 orang Anggota DPRD. Apabila tidak kuorum, maka paling lama 3 hari ke depan akan dijadwalkan kembali untuk rapat paripurna. Jadi kita mengacu kepada tatib,” jelasnya.

Beranjak dari ruang paripurna, Ketua DPRD dan para ketua fraksi DPRD menggelar pertemuan di ruang kerja Ketua DPRD untuk menjadwalkan ulang rapat paripurna.

(Baca: Tiada Maaf Untuk Walikota Siantar)

(Baca: Massa Gerakan Sapangambei Manoktok Hitei Duduki DPRD Siantar)

Masih di lokasi yang sama, Poltak Sinaga selaku Ketua Presidium Gerakan Sapangambei Manoktok Hitei (PGSMH) yang hadir di ruang rapat paripurna mengaku, kecewa atas penundaan paripurna tersebut.

“Sifat-sifat Anggota DPRD seperti itu sangat melukai etnis Simalungun. Mereka yang tidak hadir itu sama sekali tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

(Baca: Pansus Hak Angket DPRD Siantar Ulur Waktu, Massa Nyaris Mengamuk)

(Baca: Walikota Siantar Juga Dinilai Melakukan Pengucilan dan Itu Pidana)

Poltak menilai, Anggota DPRD yang tidak hadir merupakan orang yang tidak layak dan memberikan citra buruk terhadap DPRD.

Apalagi, tambah Poltak, dua Anggota Panitia Angket, yakni Hotman Kamaludin Manik dan Frans Bungaran Sitanggang, pun tak hadir.

“Ada dua orang anggota panitia hak angket yang tidak bertanggung jawab atas kinerjanya. Itu lah salah satu citra buruk DPRD,” pungkasnya.

Share this: