Wartawan Dikeroyok, Polisi Terbitkan 6 Surat Penangkapan dan Pemanggilan Otak Pelaku
- Selasa, 22 Jan 2019 - 00:32 WIB
- dibaca 420 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Polres Siantar masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap para lainnya atas kasus pengeroyokan terhadap Try Aditya, oknum wartawan salah satu media online di Siantar. Teranyar, polisi sudah menerbitkan 6 surat penangkapan. Selain itu, polisi juga sudah melakukan pemanggilan terhadap seorang pria berinisial AS yang disebut-sebut sebagai otak pelaku.
“Enam surat penangkapan sudah diterbitkan,” kata Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Resbon Gultom, kepada BENTENG SIANTAR (siantar.bentengtimes.com), belum lama ini. Namun, Resbon belum mau membeberkan identitas keenam orang dalam surat penangkapan itu.
Baca: Tiga Pengeroyok Wartawan Diringkus, Barang Bukti Ada Mobil Branding OKP
Terkait AS, sambung Resbon, pihaknya akan mengirimkan surat pemanggilan ke rumah AS. Hal itu karena AS sudah melarikan diri dan keberadaannya sudah tidak diketahui.
Di sisi lain, Polres Siantar pun belum mengetahui siapa pemilik 1 unit mobil pick up BK 9321 TP dan satu unit mobil Taft berbranding Organisasi Kepemudaan (OKP) Pemuda Pancasila (PP) yang disita sebagai barang bukti atas kasus pengeroyokan itu.
Baca: Wartawan Dikeroyok, Mobil Branding OKP Diamankan, Siapa Dalangnya?
Resbon mengatakan, baik penyidik maupun tiga pelaku yang sudah diamankan sebelumnya, yakni Zailani, Arif Siregar, dan Miswanto, tidak mengetahui hal tersebut.
“Nanti setelah pengembangan, kita tanya pelaku lainnya (siapa pemilik mobil),” ucap Resbon.