Ternyata, Sopir Angkot Ini Terlibat Peredaran Narkoba

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Mula Tarigan, tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan di Mapolres Siantar, Selasa (12/3/2019).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Mula Tarigan diringkus personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar, Selasa (12/3/2019) pagi. Para jiran tetangga tersangka di Jalan Melanthon Siregar, Gang Aroma, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, terkejut begitu tahu pria yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir angkutan kota (angkot) itu ternyata terlibat peredaran narkoba jenis sabu.

Tak ada perlawanan dari Mula saat polisi menangkapnya. Pascaditangkap dari rumahnya di Jalan Melanthon Siregar, Gang Aroma, polisi kemudian melakukan penggeledahan.

Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti, seperti 1 plastik klip berisi 1 paket sabu, 1 plastik klip berisi 8 paket sabu, 1 plastik berisi 1 bungkus plastik klip, 2 jarum suntik, 1 kompeng karet, 1 unit handphone merk Nokia. Seluruh sabu itu beratnya 3,50 gram.

“Tersangka mengakui kalau barang bukti miliknya,” kata Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Resbon Gultom.

BacaSosok Rego, Pria yang Dikenal Sebagai Bandar Narkoba dan Pernah Ditangkap

BacaDua Pemalak di Eks Terminal Sukadame Diringkus, Ternyata Positif Narkoba

Resbon menambahkan, Mula kini sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Share this: