Dua Pasangan ‘Kekasih’ Ditangkap di Eva Residence, Barang Bukti 25,23 Gram Sabu

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Repelita dan Manupal Leonardo Sinaga, tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan di Mapolres Siantar, Kamis (18/7/2019). 

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar meringkus pasangan ‘kekasih’ (dua pria dan dua teman wanitanya) dari Perumahan Eva Residence di Jalan Bah Torop II, Kelurahan Setia Negara, Siantar Sitalasari, Rabu (17/7/2019) sore. Kedua pria itu yakni Repelita (50), warga Jalan Kenanga, Kelurahan Simarito, Siantar Barat, dan Manupal Leonardo Sinaga (29), penghuni rumah di Eva Residence yang digerebek polisi.

Sedangkan kedua wanita tersebut bernama Lili Agustina Hasibuan dan Naomi Patricia Damanik. Namun, polisi hanya menetapkan kedua pria itu sebagai tersangka.

“Dua perempuan itu sudah dipulangkan. Hanya sebagai saksi,” kata AKP Eduar Lumbantobing, Kasat Resnarkoba Polres Siantar, Kamis (18/7/2019).

Eduar mengatakan, kedua wanita tersebut juga sudah tes urine. Hasilnya, negatif narkoba. “Saat penggerebekan, dua perempuan itu baru datang,” ujar Eduar.

BacaPasangan Muda-Mudi Ini Pesta Sabu di Gang Emas Patuan Anggi

BacaNekat! Pasangan Kekasih Ini Ancam Petugas Pakai Kampak

Terkait penangkapan itu, sambung Eduar, pihaknya awalnya melakukan pengintain di sekitar rumah.

“Petugas melihat kedua tersangka sedang mengonsumsi sabu di kamar belakang rumah,” ungkapnya.

Kedua tersangka sempat mengetahui kedatangan polisi. Mereka kemudian lari ke kamar depan.

“Petugas yang sudah menunggu di depan rumah langsung mendobrak pintu,” terang Eduar.

BacaBriptu Reza Belum Ditetapkan Tersangka, Kapolres Siantar Bilang Begini..

Baca8 Penyalahguna Narkotika, Mulai Pemakai hingga Bandar Diamankan

Kedua tersangka pun berhasil ditangkap dari kamar tersebut. Setelah itu, polisi melakukan penggeledahan. Polisi pun menemukan sejumlah barang bukti, seperti 1 plastik yang dilakban hitamj berisi sabu, 1 paket sabu, 2 unit handphone merk Samsung dan Nokia, 1 bong terbuat dari botol minuman Sprite, 1 pipa kaca bekas bakar sabu, 1 kompeng karet, dan 2 potongan pipet.

“Keseluruhan sabu beratnya 25,23 gram,” beber Eduar.

Eduar menambahkan, hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka.

Share this: