Mengaku Dapat Bisikan Gaib, Mantan Satpam Kalam Kudus Tikam Driver Ojol

Share this:
CHANDRO PURBA-BMG
Suheri Sihombing (menunduk), tersangka pembunuhan terhadap korban Viky Erwanto Damanik alias Uwan Damanik dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Siantar, Kamis (3/10/2019) pagi.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap korban Viky Erwanto Damanik alias Uwan Damanik, seorang driver ojek online di Siantar. Adalah Suheri Sihombing alias Magel (28), warga Jalan Pane, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar. Mantan Satpam Kalam Kudus itu mengaku nekat menikam korban setelah mendapat bisikan gaib.

“Dalam bisikan itu, pelaku mendengar kata-kata ‘kumatikan mata pencaharianmu’. Lalu, tersangka nekat menghabisi nyawa korban,” terang Kabag Ops Polres Siantar Kompol Biston Situmorang, didampingi Kasat Reskrim Iptu Nur Istiono, dalam konferensi pers di Mapolres Siantar, Kamis (3/10/2019).

Dikatakan Biston, saat diinterogasi, Suheri mengaku sempat saling tatap dengan korban berada di warung kaki lima, persis di seberang Apollo, Showroom Sepedamotor Honda, Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Proklamasi, Siantar Barat, Sabtu (28/9/2019) dini hari.

Dini hari itu, korban Uwan Damanik dan temannya (Andreas) sedang memesan bandrek. Sementara, pelaku memesan mie tiaw goreng. Namun, belum lagi selesai mie tiaw goreng pesanannya, pelaku berdiri dan mengambil senjata tajam jenis belati dari balik jaketnya kemudian menikami korban. Teman korban, Andreas sempat berusaha menghalangi dengan menyiramkan air panas ke arah pelaku.

Melihat itu, pelaku Suheri berusaha balik menyerang dan Andreas lari menyelamatkan diri. Setelah itu, pelaku Suheri kembali menghampiri korban dan kembali menikami korban hingga tak berdaya.

BacaDriver Ojek Online Ditikam Hingga Tewas, Pelaku Diduga Pembunuh Bayaran

BacaCCTV Sudah Dibuka, Pekerja Warung Ungkap Ciri-Ciri Pembunuh Driver Ojol Siantar

Melihat kejadian itu, pengunjung warung lainnya lari berhamburan. Sementara, Suheri mendekati si pemilik warung dan berkata; jangan takut. Kemudian, pelaku membayarkan uang mie goreng pesanannya sebesar Rp10 ribu. Selepas itu, Suheri mengambil sepedamotor Honda Vario yang ia parkirkan di seberang warung.

Ditangkap di depan GOR

Kasat Reskrim Polres Siantar Iptu Nur Istiono mengungkapkan, tersangka diamankan dari depan Gedung Olahraga (GOR), Jalan Merdeka, Siantar Timur, Selasa (1/10/2019) sekira pukul 15.00 WIB. Saat ditangkap, Suheri sedang mengendarai sepedamotor Honda Vario dengan nomor polisi BK 5164 TAJ.

“Sebelum ditangkap, si pelaku (Suheri, red) sudah kita buntuti dari Jalan Pane,” kata Nur Istiono.

Share this: