Mengaku Dapat Bisikan Gaib, Mantan Satpam Kalam Kudus Tikam Driver Ojol

Share this:
CHANDRO PURBA-BMG
Suheri Sihombing (menunduk), tersangka pembunuhan terhadap korban Viky Erwanto Damanik alias Uwan Damanik dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Siantar, Kamis (3/10/2019) pagi.

Selain sepedamotor, lanjut Nur Istiono, pihaknya juga menyita sebilah senjata tajam (sajam) jenis belati pisau, jaket dan sepatu yang dikenakan pelaku saat melakukan pembunuhan sebagai barang bukti. Kemudian, pakaian Uwan Damanik saat kejadian, juga turut diamankan jadi barang bukti.

Tidak Saling Kenal

Kabag Ops Polres Siantar Kompol Biston Situmorang menjelaskan, antara pelaku Suheri Sihombing dengan korban Uwan Damanik, sama sekali tidak saling kenal. Diantara mereka juga tidak ada masalah sebelumnya.

“Mereka jumpa di warung, itu aja. Antara pelaku dan korban sama sekali tidak saling kenal,” ucap Biston.

Sejauh ini, masih kata Biston, motif pelaku hingga nekat menghabisi nyawa korban karena mendengar bisikan gaib.

Ditanya apakah bisikan gaib yang diterima Suheri berhubungan dengan ilmu hitam, Biston tidak bisa memastikannya. “Masih kita dalami,” ujarnya.

Namun, Biston memastikan, pembunuhan tersebut tidak direncanakan dan Suheri melakukannya seorang diri.

Disinggung mengenai kejiwaan Suheri, Biston mengatakan, pihaknya masih akan mengeceknya.

“Pelaku ini pernah jadi satpam di Kalam Kudus. Pelaku juga sering bawa pisau,” beber Biston.

BacaAkhirnya, Polisi Tangkap Pembunuh Driver Ojek Online Siantar

BacaRajamin Bicara Siantar Kota Preman Hingga Pembunuhan Sadis Driver Ojek Online

Atas perbuatan itu, Suheri dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Biston.

Share this: