Pansus Angket DPRD Siantar: Ada Upaya Hefriansyah Hilangkan Barang Bukti

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Panitia Khusus Hak Angket DPRD Siantar. Foto diabadikan pada Senin (17/2/2020).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Siantar menilai Walikota Hefriansyah menghalangi-halangi tugas mereka dalam melakukan penyelidikan. Penilaian itu bukan tak beralasan. Sebab, data-data yang diminta Pansus untuk penyelidikan, tak diberikan Hefriansyah.

“Sampai hari ini, data-data yang diminta belum diberikan,” kata Ketua Pansus Hak Angket Hj Rini Silalahi, Senin (17/2/2020) pagi.

Padahal, kata Rini, pihaknya sudah dua kali menyurati Hefriansyah untuk meminta data-data itu.

“Permintaan pertama tanggal 4 Februari, kedua 8 Februari,” ucapnya.

Rini menjelaskan, data-data yang dimaksud adalah tentang 8 poin yang dituangkan dalam Hak Angket DPRD. Namun sayangnya, Hefriansyah dinilai menutupi data-data itu.

“Kami merasa panitia angket tidak dipandang sedikit pun. Kami menilai walikota menghalang-halangi kami dalam penyelidikan. Ada upaya menghilangkan barang bukti. Kenapa tidak diberikan? Ada yang disembunyikan,” kritik Rini.

BacaMenakar Peluang Hefriansyah Didukung PDIP, Setelah Angket Bergulir

Rini mengatakan, pihaknya sudah mengonfirmasi tentang data-data itu ke Operasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, OPD mengatakan kalau mereka masih menunggu instruksi walikota untuk menyerahkannya.

“Itu barang (data) sudah ada. Tapi, OPD katanya menunggu instruksi walikota,” bebernya.

Share this: