Pansus Angket DPRD Siantar: Ada Upaya Hefriansyah Hilangkan Barang Bukti

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Panitia Khusus Hak Angket DPRD Siantar. Foto diabadikan pada Senin (17/2/2020).

Delapan Poin Angket

Seperti diketahui, delapan poin yang diselidiki Pansus Hak Angket yakni pengangkatan dan pergantian ASN. Kedua, tidak ditampungnya tambahan penghasilan pegawai sesuai dengan surat Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Nomor:170/ 2492/ DPRD/XII/2019 tentang rekomendasi DPRD perihal peningkatan kesejahteraan tenaga jabatan fungsional bidang kesehatan.

Ketiga, terjadinya OTT di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Pematangsiantar. Keempat, penggunaan Lapangan Haji Adam Malik dan GOR Pematangsiantar yang tidak sesuai.

Kelima, lokasi pembangunan Tugu Sangnawaluh Damanik yang diputuskan di Lapangan Merdeka, tapi malah dipindahkan secara sepihak oleh Hefriansyah ke Lapangan Haji Adam Malik.

Kemudian keenam, pengelolaan dua perusahaan daerah, yaitu PD PAUS dan PD PHJ Kota Pematangsiantar, yang tidak berdampak pada pendapatan.

BacaKPK: Surat Pengaduan Himapsi Tentang Potensi Suap Pansus Angket Sedang Kami Analisa

Ketujuh, tindaklanjut terhadap Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pergeseran anggaran sebesar Rp46 miliar pada P-APBD tahun 2018 yang menjadi temuan BPK RI. Dan terakhir, anggaran terhadap pembebasan lahan 573 hektare (ha) di Tanjung Pinggir yang dihapuskan Pemko Siantar sehingga tidak ditampung di APBD tahun 2020.

Share this: