Nikmat Sesaat Sopir Angkot Gauli ABG, Endingnya Lima Tahun Penjara

Share this:
MARULITUA PARHUSIP-BMG
Terdakwa kasus cabul berinisial BSP, keluar ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (20/02/2020) siang. Ia divonis bersalah dan dihukum 5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 bulan kurungan.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Penyesalan selalu datang terlambat. Gara-gara hasrat birahinya, BSP, warga Jalan Tangki, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, harus mendekam di penjara untuk waktu lama. Pria yang sehari-hari berprofesi sopir angkot ini divonis lima tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, karena terbukti bersalah menggauli anak di bawah umur.

BSP kala bertemu korban sebut saja Bunga, sama sekali tidak menduga akibat perbuatannya menggauli seorang gadis ABG (Anak Baru Gede) akan membuatnya dipenjara untuk waktu lama. Saat itu, hasratnya sudah mengubun. Tapi ternyata nikmatnya sesaat.

Sekarang, BSP telah menyadari perbuatannya dan menerima vonis hukuman yang dibacakan Majelis Hakim Ketua Fhytta D Sipayung, didampingi Hakim Anggota M Nuzuli dan Rahmad, Kamis (20/02/2020), siang sekira pukul 14.05 WIB. Fhytta dalam putusannya memvonis BSP dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 bulan kurungan.

BSP dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sesuai pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua UU No 23 Tahun 2003 KUHPidana tentang Perlindungan anak.

BacaSaat Bercinta Oh Yes, Diminta Pertanggungjawaban, Oh No..

Putusan majelis hakim ini, satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Sinaga. JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara.

Menanggapi putusan hakim, Erwin Purba, selaku penasehat hukum terdakwa BSP dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Siantar, mengatakan jika kliennya sudah menerima putusan tersebut.

BacaGadis Belia Itu Dibawa ke Kamar, Tubuhnya Didorong, Lalu Terjadilah..

Sekedar diketahui, perbuatan cabul BSP terhadap korban terjadi di Penginapan Pulo Kumba, Jalan Rangkuta Sembiring, Lorong 20, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (15/10/2019), malam pukul 21.00 WIB.

Share this: