Juru Parkir Liar Kota Wisata Parapat Diberantas, Lurah Tigaraja Ikut Terjaring
- Senin, 10 Jun 2019 - 23:12 WIB
- dibaca 1.703 kali
PARAPAT, BENTENGSIANTAR.com– Sejumlah juru parkir (jukir) liar di Kota Wisata Parapat diamankan personel Unit Jahtanras Polres Simalungun sejak Minggu-Senin (9-10/6/2019). Para pelaku pungutan liar (pungli) itu diamankan saat petugas menggelar operasi pengamanan Hari Raya Idul Fitri 2019.
Dalam operasi itu, Lurah Tigaraja, Kecamatan Parapat, Simalungun, Victor Romana Saragih turut diamankan. Selain Victor, ada 12 orang lainnya ikut terjaring.
Mereka diamankan karena tidak memiliki izin dari pemerintah setempat untuk mengutip parkir, serta mengutip parkir dengan biaya Rp60 ribu untuk kendaraan roda 6, Rp20 ribu untuk kendaraan roda 4, dan Rp5 ribu untuk kendaraan roda 2.
Operasi tersebut dilaksanakan di beberapa lokasi, seperti Lapangan Parkir Open Stage Pagoda Parapat, Lapangan Parkir Pesanggarahan Bung Karno, dan Pantai Bebas Parapat.
Di areal parkir Pesanggrahan Bung Karno, polisi mengamankan Fresly Norton Sitanggang (43), warga Jalan Haranggaol, Kelurahan Tigaraja, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Simalungun, Pandi Suteju (36), warga Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Tigaraja, dan Mozart Sinaga (46), warga Jalan Josep Sinaga, Kelurahan Parapat.
Ketiganya diamankan dengan barang bukti uang sebesar Rp402 ribu, 1 lembar karcis parkir, dan 1 lembar surat dari Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun.
Baca: OTT PDAM Tirta Lihou, Dirut Betty Sinaga Mangkir dari Panggilan Polisi
Baca: Oknum Pangulu di Simalungun Kutip Rp650 Ribu dari KPPS Saat Pemilu
Lalu, di Lapangan Parkir Open Stage Pagoda Parapat, polisi mengamankan Victor Romana Saragih, Roginda Pahotan Sinaga (35), warga Jalan Haranggaol, Kelurahan Tigaraja, Pardamean (38), warga Jalan Josep Sinaga, Kelurahan parapat, dan Sakkan Hutabarat (69), warga Jalan Pekan Tiga Raja, Kelurahan Tiga Raja.
Keempatnya diamankan dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp817 ribu, 19 lembar karcis parkir, dan satu lembar surat kesepakatan tertanggal 31 Mei 2019.
Yang terakhir, di Pantai Bebas Parapat, polisi mengamankan Etupus Manik, Tombang Rumahorbo, Lian Tampubolon, Agustino Turnip, Jutta Manurung, dan Windy Sidabutar. Mereka diamankan dengan barang bukti berupa Rp1.756.000.
Baca: OTT di PDAM Tirta Lihou, Seorang Pegawai Ditetapkan Tersangka
Baca: Parah! Blangko Cek Fisik Kendaraan Juga Diduga Diperjualbelikan di Samsat Siantar
Kasat Reskrim Polres Simalungun Iptu Ruzi Gusman menuturkan, operasi yang dilakukan itu dalam rangka penertiban parkir agar tertib dan teratur.
“Bukan OTT (operasi tangkap tangan). Hanya penertiban parkir saja agar tertib dan teratur,” kata Ruzi saat dihubungi via WhatsApp.
Ruzi enggan membeberkan saat ditanya lebih lanjut terkait tindaklanjut atas diamankannya para pelaku tersebut.