Unjuk Rasa di Pabrik Mie Siantar Estate, Buruh Ungkap Perlakuan Tidak Manuasiawi
- Rabu, 18 Sep 2019 - 22:15 WIB
- dibaca 1.184 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Puluhan pekerja pabrik mie PT Indorasa Prima Sukses Gemilang yang tergabung dalam Serikat Buruh Solidaritas Indonesia (SBSI) berunjukrasa di depan pabrik, Jalan Hok Salamuddin, Siantar Estate, Simalungun, Selasa (17/9/2019). Puluhan pekerja ini datang menyusuri areal pabrik. Mereka membawa pengeras suara dan spanduk memuat tuntutan.
Saat pendemo menyusuri jalan masuk ke pabrik, beberapa pekerja lain menghadang laju pendemo. Puluhan pekerja yang menghadang merupakan pendukung perusahaan. Adu argumen pun tak terelakkan lagi. Kubu pendukung terus membantah apa yang disampaikan SBSI. Sementara, pendemo yang didominasi kaum ibu ini juga banyak yang menangis.
Pendemo menuntut tentang jam kerja yang sudah melebihi batas Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. Pendemo mengungkapkan, selama ini mereka bekerja lebih kurang 20 jam.
Salah seorang pekerja Beti Astrida Pasaribu mengungkapkan, jam bekerja yang diterapkan kepada mereka sudah tidak manuasiawi lagi. Setiap hari, kata Beti, mereka bekerja mulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB. Bahkan, tidak ada uang lembur yang diberikan kepada pekerja.
“Baru kali ini kami berontak. Kami pernah kerja sampai jam 12 malam. Lembur tidak pernah dibayar. Masuk jam 7 pagi pulang jam 12 malam. Nggak pernah diantar dan tak diongkosi (pulang). Gaji cuma Rp80 ribu per hari,” bebernya.
Tak hanya itu, Beti juga mengungkapkan, perusahaan memberlakukan denda untuk bihun yang sisa. Setiap bihun yang terbuang ditimbang dan diganti rugi.
Baca: Kisah Sedih Buruh Pabrik Mie di Siantar Estate, Tidak Terdaftar BPJS, Bekerja 20 Jam
Baca: Polres Simalungun Upayakan Mediasi, SBSI Tunda Aksi di Pabrik Mie Siantar Estate
Mirisnya lagi, perusahaan tidak serius memberikan fasilitas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Selain itu, masih banyak pekerja yang belum mengantongi asuransi. Kemudian, perusahaan juga sedikit memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Ia mencontohkan, ada pekerja yang hanya diberikan THR sebesar Rp500 ribu.