Mengaku Polisi, Sopir Truk Ditodong Pistol Mainan, Getah Dijual Rp50 Juta

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Salahseorang pelaku perampokan mengalami luka tembak di kaki saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Simalungun, Senin (7/10/2019).

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu mengungkapkan, ketika para pelaku perampokan beraksi, mereka mengaku sebagai polisi. Kemudian menodongkan pistol mainan terhadap sopir truk getah.

“Sebelum merampok, korbannya dibuntuti dan diberhentikan. Lalu, pelaku ngaku polisi. Pelaku pakai baju biasa,” ujar AKBP Heribertus Ompusunggu, Kapolres Simalungun, saat menggelar konferensi pers, Senin (7/10/2019).

Masih kata Heribertus, setelah berhasil merampok, para pelaku menjual getah sebanyak 5,5 ton itu kepada Bahrum, dengan harga Rp50.160.000. Hasil penjualan getah rampokan itu kemudian dibagi-bagi. Oleh para pelaku, uang hasil merampok kemudian dibelikan barang-barang berharga.

BacaPolres Simalungun Bekuk Komplotan Perampok Truk Getah, Dua Pelaku Ditembak

BacaDirampok di Simalungun, Getah Karet dan Uang Dibawa Kabur, Truk Ditinggal di Asahan

Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti juga diamankan, seperti 1 unit Truk Mitsubishi Colt Diesel, 1 unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BK 1774 IT , 1 unit handphone Vivo, 1 unit handphone Nokia, 1 kalung emas seberat 10,1 gram, 1 mainan kalung emas bentuk salib putar seberat 1,65 gram, 1 cincin emas seberat 6,75 gram, 1 lembar surat pembelian emas, uang tunai sebesar Rp250 ribu, dan 1 jaket.

BacaHasil Rampokan Dibagi Tiga, Uangnya Buat Beli Kalung Emas dan Kawasaki Ninja

BacaPelaku Perampokan Kantor Pos Panei Tongah Diringkus, Empat Tersangka Didor

Heribertus menambahkan, kedua pelaku dan penadah sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Jumadihot dan Jasper dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan dan terancam 9 tahun penjara. Sedangkan Bahrum dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang Penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Share this: