Prihatin ke Kakek Samirin, Bupati Simalungun: Kalau Butuh Sesuatu Sampaikan ke Pangulu
- Sabtu, 18 Jan 2020 - 08:42 WIB
- dibaca 206 kali
TAPIAN DOLOK, BENTENGSIANTAR.com– Bupati Simalungun JR Saragih turut prihatin dan memberikan perhatian serius terhadap Kakek Samirin (69), warga Desa Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, yang divonis 2 bulan penjara akibat mencuri karet sebanyak 1,9 kilogram atau senilai Rp17 ribu.
Diwakili Sekda Simalungun Mixnon Andreas Simamora, didampingi Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Budiman Silalahi, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (PMPN) Sarimuda Purba, Camat Tapian Dolok Syakban Saragih, Kabag Kesra Albert Saragih, dan Pangulu Nagori Dolok Maraja Rusli, rombongan dari Pemkab Simalungun mengunjungi kakek Samirin di kediamannya, Jumat (17/1/2020).
Saat rombongan tiba di lokasi, Kakek Samirin baru saja pulang mengembalakan lembu. Ia didampingi istrinya Suyanti dan putranya Agus menyambut kedatangan Sekda beserta rombongan.
Kepada Sekda dan rombongan, kakek Samirin mengaku terharu dengan kehadiran rombongan pejabat Pemkab Simalungun yang diminta Bupati Simalungun untuk menemuinya.
“Saya terharu dengan kepedulian Bupati Simalungun JR Saragih terhadap warganya. Saya juga berterimakasih atas perhatian Bupati dan Pemerintah Daerah atas masalah yang saya hadapi,” ujar Samirin.
Pada kesempatan itu, ia juga menceritakan tindakan yang dilakukannya mengambil getah di perkebunan PT Bridgestone, pada Juli 2019 lalu karena mengira getah yang diambil merupakan sisa-sisa yang menurutnya tidak menyalahi jika dipungut. Namun dirinya tak menyangka jika sampai berujung ke proses hukum. Samirin juga mengungkapkan bahwa selama ini mereka menggantungkan hidup dari kiriman anaknya yang bekerja di Pekanbaru, Riau.
Sekda Simalungun Mixnon Andreas Simamora dalam pertemuan dengan kakek Samirin mengatakan kedatangannya bersama sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah merupakan perintah dari Bupati Simalungun JR Saragih.
“Pak Bupati Simalungun sedang bertugas di Jakarta dan memerintahkan saya menemui pak Samirin pasca putusan hukum atas pencurian karet,” ujar Mixnon.
Baca: Kakek Samirin, Pencuri Getah Bridgestone Seharga Rp17 Ribu itu Akhirnya Bebas
Sekda juga menyampaikan bahwa Bupati prihatin dengan kasus yang menimpa kakek Samirin, dan menawarkan bantuan yang dibutuhkan pasca bebas dari hukuman.
Pada pertemuan itu, Bupati diwakili Sekda memberikan bantuan uang yang diharapkan bermanfaat untuk Samirin. Bupati juga menyampaikan pesan jika ada yang dibutuhkan kakek Samirin untuk disampaikan kepada pangulu nagori dan Camat.
“Pesan bupati, kalau butuh sesuatu sampaikan ke pangulu atau camat,” ucap Mixnon.
Baca: 4 Situmorang Bersaudara Terjangkit Difteri, Satu Anak Meninggal
Sekadar diketahui, kakek Samirin divonis 2 bulan lebih dan langsung bebas dalam sidang di PN Simalungun, Kamis (16/1/2020) kemarin. Sebelumnya, sempat menjalani hukuman penjara 2 bulan, dan dituntut 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pencurian 1,9 kg karet di areal perkebunan PT Bridgestone, Juli lalu.