Dua Lapak Judi Tembak Ikan di Saribudolok Digerebek, Polisi Kejar Jaga Sipayung

Share this:
BMG
Risjon Panjaitan, penyelenggara judi tembak ikan yang ditangkap dari salah satu Loket Simas di Jalan Sutomo, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Simalungun, Rabu (19/2/2020).

SARIBUDOLOK, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun menggerebek dua lokasi perjudian tembak ikan di Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Simalungun, Rabu (19/2/2020) sore. Kedua lapak itu berada di salah satu Loket Simas, Jalan Sutomo dan di warung simpang pos, Jalan Kabanjahe, Kelurahan Saribudolok.

Dari Loket Simas, polisi mengamankan Risjon Panjaitan (29), warga Jalan Sudirman, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta Simalungun. Dia berperan sebagai penyelengara.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti 1 unit mesin judi tembak ikan, 1 set kunci mesin judi tembak ikan, 1 chip mesin judi tembak ikan, 1 remot mesin judi tembak ikan, 1 unit handphone merk Oppo, 1 lembar kertas berisi slip bon setoran permainan judi tembak ikan, uang pecahan Rp850 ribu, 3 unit mesin judi jackpot dan 270 koin.

Kemudian, dari Simpang Pos, polisi mengamankan Albertus Saragih (45), warga Jalan Sudirman, Kelurahan Saribudolok, Jonatan Damanik (38), warga Huta Bandar Raya, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, dan Juanda Lingga (45), warga Jalan Kabanjahe, Kelurahan Saribudolok.

Albertus dan Jonatan berperan sebagai pemain, sementara Juanda sebagai penyedia tempat. Dari sana, polisi menyita barang bukti berupa 2 unit mesin judi tembak ikan, 4 kursi plastik dan uang pecahan Rp100 ribu.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP M Agustiawan menerangkan, penggerebekan itu berawal dari informasi yang mereka terima dari masyarakat.

“Keempat pelaku yang diamankan sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Agustiawan, Jumat (21/2/2020).

BacaKapolres Simalungun: Ada Judi, Lapor!

BacaMalam Terakhir Tahun Baru Imlek di Niagara Hotel Ternoda Judi Samkwan

Agustiawan membeberkan, sesuai hasil interogasi kepada tersangka, mesin judi tersebut merupakan milik Jaga Sipayung, warga Kelurahan Saribudolok.

“Tersangka Juanda Lingga yang juga sebagai pemilik warung mengaku menerima bayaran sebesar Rp150 ribu setiap harinya,” ungkap Agustiawan.

Agustiawan menambahkan, sampai kini, pihaknya masih mengejar dan mencari tahu keberadaan Jaga Sipayung.

Share this: