Ada 12 Kekayaan Intelektual Simalungun Terdaftar di Kemenkumham, Apa Saja?
- Senin, 2 Agu 2021 - 14:09 WIB
- dibaca 113 kali
SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Kekayaan intelektual terbagi dalam dua bagian, pertama sifatnya personal, kedua sifatnya komunal. Personal, seperti produk karya seseorang. Komunal, dikelola oleh kelompok masyarakat seperti ekskpresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional.
Demikian disampaikan Kakanwil Kemenhum dan HAM Provinsi Sumatera Utara diwakili Purwanto SH MH, Divisi Hukum dan HAM. Purwanto mengatakan, untuk wilayah Kabupaten Simalungun, ada 12 kekayaan intelektual Simalungun yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kekayaan intelektual Simalungun yang sudah terdaftar itu, sifatnya komunal dan semua berasal dari ekskpresi budaya tradisional, yakni Tarian Tortor Martonun, Tortor Usihan Siritak Hotang, dan Taur-taur Simbandar.
Kemudian, Huda-huta/Toping-toping, Tortor Sitalasari, Ilah Mardogei, Tortor Dihar, Tortor Usihan Bodat Haudanan, Tortor Haroan Bolon, Tortor Usihan Makkail, Tortor Usihan Buyut Mangan Sihala.
“Ini semua sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM,” kata Purwanto dalam pertemuan yang digelar di Rumah Dinas Wakil Bupati Simalungun, Jalan Suri-suri, Kelurahan Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Jumat (30/7/2021).
Baca: Menantu Oknum Anggota DPRD Siantar Ditahan Kasus Tipu Gelap, Pelapor Mertua Sendiri
Baca: Bukan Sekadar Mendukung RHS, Ini Makna Hiou Pamotting dalam Budaya Simalungun
Terkait kekayaan intelektual geografis seperti tanaman kopi robusta Simalungun, Purwanto mengatakan, tanaman ini belum terdaftar.