Ada 12 Kekayaan Intelektual Simalungun Terdaftar di Kemenkumham, Apa Saja?

Share this:
BMG
Wakil Bupati Simalungun Zonny Waldi foto bersama dengan Divisi Hukum dan HAM Purwanto beserta jajaran Pemkab Simalungun, usai menggelar pertemuan, Jumat (30/7/2021). 

Dia berharap, pertemuan tersebut sebagai langkah awal untuk memajukan Kabupaten Simalungun, melalui kekayaan intelektual geografis, baik berupa produk pertanian, benda, budaya maupun yang lainnya.

Pertemuan itu dihadiri undangan terbatas dan menerapkan protokol kesehatan, antara lain Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ramadhani Purba, plt Asisten Pemerintah dan Kesra Albert R Saragih, Kadis Pertanian Ruslan Sitepu, Kadis Hanpang A Sijabat, Kadis Perindag Harmedin Saragih, plt Kadis Pemuda dan Olahraga Ramadhan Damanik, Kadis Perizinan Pahala R Sinaga, Kabag Hukum Franky F Purba.

Hadir juga Asosiasi Indikasi Geografis Indonesia Sumut, Himpunan Masyarakat Kopi Simalungun, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Robusta Simalungun dan Tim dari Kemenkumham wilayah Provinsi Sumatera Utara.

BacaPiagam Penghargaan dari Kapolres Simalungun Untuk Serikat Media Siber Indonesia

BacaSalut! Polisi, TNI dan Pemuda Batak Bersatu Bersihkan Jalan serta Parit

Sekadar diketahui, pertemuan itu dalam rangka menindaklanjuti Surat Kemenkumham RI Wilayah Sumut, Nomor: W.2.KI.09.01-11118, perihal Pendampingan pengajuan permohonan kekayaan Intelektual Geografis di Kabupaten Simalungun.

Sekaligus memberikan pemahaman dan mempersiapkan pengajuan kekayaan intelektual geografis Simalungun, seperti produk pertanian, cagar budaya dan situs sejarah yang ada di Kabupaten Simalungun.

Share this: