Tahun Ini, 11.000 Hektare di Simalungun Akan Dilepas dari Kawasan Hutan

Share this:
BMG
Sukendra Purba, Kasi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat KPH Wilayah II Pematangsiantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan identifikasi kawasan hutan yang akan dilepaskan, yaitu seluas 4,1 juta hektare (ha). Untuk wilayah Simalungun kurang lebih 11.000 hektare masuk peta indikatif TORA (Tanah Objek Reforma Agraria).

Sukendra Purba, Kasi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat KPH Wilayah II Pematangsiantar, kepada BENTENG SIANTAR (siantar.bentengtimes.com), Rabu (31/10/2018), menjelaskan, lokasi TORA yang berasal dari kawasan hutan tersebut diarahkan untuk dapat memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat di dalam kawasan hutan. Selain itu, TORA dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan.

“Target tahun ini, area yang masih dalam kawasan hutan itu akan dibebaskan,” kata Sukendra.

Dijelaskan bahwa program TORA sebagaimana diamanahkan Perpres 88 Tahun 2017 bertujuan untuk penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan.

Sebagaimana diketahui bahwa setelah diterbitkan SK 579/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara, pengganti SK Menhut nomor 44/Menhut-II/2005 tentang penunjukan kawasan hutan, tapi masih ada area permukiman penduduk, perladangan di Simalungun yang masih masuk kawasan hutan, untuk itu pemerintah hadir menawarkan solusi lewat program TORA.

“Ini solusi penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Jadi, kalau masih ada semisal ladang dan atau permukiman penduduk setelah diterbitkannya SK 579/Menhut-II/2014, maka program TORA inilah solusinya,” terang Sukendra.

(Baca: Konglomerat Kelahiran Siantar Ini Mundur dari Wilmar, Ini Alasannya…)

(Baca: Polres Tapsel Turunkan Tim Ungkap Dugaan Perambahan Hutan Kawasan Cagar Alam)

Mengenai program TORA ini, lanjut Sukenra, sudah dilakukan beberapa kali sosialisasi di Kantor Bupati Simalungun. Yang terakhir di Medan, pada tanggal 22 Oktober 2018, seluruh pangulu yang bersinggungan dengan kawasan seluruhnya hadir.

Sampai sekarang, Tim Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan (PPTKH) Provinsi Sumut masih melakukan verifikasi terhadap usulan dari kabupaten dalam hal ini Pemkab Simalungun.

Share this: