Benteng Siantar

Tiga Pencuri Mobil Diringkus, Dua Pelaku Dibawah Umur, Satu Perempuan

Barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Kijang Krista Grand Luxury BK 1934 TJ diamankan di Mapolsek Siantar Utara. (insert) Tiga tersangka pelaku pencurian (atas ke bawah) Mandra, MH, dan IS.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Polsek Siantar Utara berhasil meringkus tiga pelaku pencurian mobil milik Hj Sorimuda Siregar, warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara. Dua dari ketiga pelaku, yakni IS (16) dan MH (17), merupakan anak dibawah umur.

Keduanya merupakan warga Kabupaten Simalungun. Sedangkan satu pelaku lainnya yakni Hendra Wijaya alias Mandra (24), warga Jalan Karya, Huta Jengkol Doyong, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Aksi pencurian tersebut berlangsung pada Jumat (8/2/2019). Saat itu, ketiga pelaku mencuri satu unit mobil Toyota Kijang Krista Grand Luxury, nomor polisi BK 1934 TJ, yang terparkir di garasi rumah korban. Sebelum mencuri, para pelaku terlebih dahulu merusak pintu gerbang rumah korban. Lalu, merusak kunci pintu dan kontak mobil tersebut.

Berangkat dari pengaduan korban, polisi akhirnya berhasil meringkus IS dan MH dari Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, Sabtu (9/2/2019) malam. Keduanya ditangkap saat sedang mengendarai mobil curian tersebut.

BacaSpesialis Curanmor di Pasar Dwikora Diringkus, 4 Unit Sepeda Motor Diamankan

Keesokan harinya, Minggu (10/2/2019) pagi, polisi melakukan pengembangan. Hingga akhirnya, Mandra berhasil diringkus dari Kampung Jawa, Nagori Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun. Sampai kini, ketiga pelaku dan barang bukti masih ditahan di Mapolsek Siantar Utara.

BacaPesan GrabCar dari Suzuya, Tiba di Bandar Betsy, Sopir ‘Digas’, Mobil Dilarikan

Kapolsek Siantar Utara AKP Lintas Pasaribu membenarkan adanya penangkapan. Kata Lintas, terhadap kedua pelaku yang masih dibawah umur, proses hukum tetap berlanjut.

“Tetap kita tahan. Ini kan curanmor,” tegasnya.

Meski begitu, sambung Lintas, kedua pelaku dibawah umur itu akan didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas).