Benteng Siantar

Dugaan Korupsi Smart City Siantar, Posma Ngaku Sakit Jantung, Acai Pilek

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Siantar Posma Sitorus (kanan), usai menghadiri rapat dengan Komisi III DPRD Siantar, Jumat (2/8/2019).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Siantar Posma Sitorus dan Sekretarisnya Acai Sijabat mangkir dari panggilan jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka. Belum lama ini, kedua pejabat itu melayangkan surat sakit ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar dan tidak dapat menghadiri penggilan tersebut.

Kepada BENTENG SIANTAR, Posma mengaku sakit jantung.

“Sakit jantung aku,” kata Posma, saat ditemui usai menghadiri rapat kerja di gedung DPRD Siantar, Jumat (2/8/2019).

Posma tak banyak berkomentar saat ditanyai wartawan. Poma buru-buru masuk ke mobilnya.

“Oke, ya. Oke, ya,” ucapnya sembari menutup kaca mobilnya dan berlalu.

BacaIstimewanya Posma, Herowhin, dan Acai di Mata Kejari Siantar

BacaKatanya Sakit, Faktanya Tersangka Korupsi Posma dan Acai Rapat di Gedung Dewan

Sementara Acai Sijabat, masih di lokasi yang sama, mengaku menderita pilek dan demam.

“Dirawat di rumah aku. Sudah sehat,” ujarnya.

Saat disinggung mengenai kondisinya yang sama-sama sakit dengan Posma, Acai mengatakan bahwa hal itu bukan kesengajaan.

“Kita kan nggak ada unsur kesengajaan untuk sakit. Ya memang sakit,” ucapnya.

Sekretaris Dinas Kominfo Siantar Acai Sijabat, saat diwawancarai wartawan di Kantor DPRD Siantar, Jumat (2/8/2019).Acai menuturkan, dirinya belum menerima surat panggilan ketiga dari jaksa. “Kalau ada panggilan, kita kooperatif,” ucapnya.

BacaAgenda Pemeriksaan Sebagai Tersangka Korupsi, Posma Mangkir Dua Kali, Acai Sekali

BacaDipersangkakan Kasus Korupsi, Ini Alasan Jaksa Tidak Menahan Kadis Kominfo Siantar

Soal penetapan tersangka, Acai menuturkan bahwa hal itu adalah proses hukum.

“Kita ikuti proses hukum,” tegasnya.

Seperti diketahui, Posma dan Acai terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan bandwith smart city tahun 2017 dengan kerugian negara sementara sebesar Rp400 juta.