Pilkada Siantar dan Simalungun, Calon Perseorangan Harus Siapkan Dukungan Segini..

Share this:
JONLI SIMARMATA-BMG
Komisioner KPU Simalungun saat menggelar rapat belum lama ini.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kota Pematangsiantar telah dimulai. Sejumlah orang dari kalangan pengusaha, tokoh, dan pejabat daerah telah mendaftarkan diri ke partai sebagai kendaraan politiknya.

Pilkada juga bukan hanya untuk bakal calon (bacalon) yang diusung partai, melainkan ada juga dari jalur perseorangan atau yang tidak terikat pada salah satu partai politik (parpol).

Komisioner Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siantar Gina Ruth Ginting menjelaskan, syarat berkas dukungan bagi pasangan peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019.

Gina menuturkan, sesuai SK KPU Siantar, Nomor:42/HK.03.1-Kpt/1272/KPU-Kot/XII/2018 tentang Penetapan Penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan (DPTHP) 2 Pemilu 2019, disebutkan bahwa daftar pemilih tetap (DPT) terakhir di Kota Pematangsiantar berjumlah 179.099 jiwa.

“Sesuai dengan jumlah itu, maka syarat dukungan calon perseorangan paling sedikit 10 persen dari 179.099 dan digenapkan ke atas, yakni minimal 17.910,” sebut Gina, Senin (28/10/2019).

Berbeda dengan Siantar, bakal calon perseorangan di Simalungun harus menyiapkan berkas bukti dukungan sebanyak 47.854 orang. Jumlah tersebut diambil dari 7,5 persen jumlah DPT pemilhan legislatif (pileg) 2019, yakni 638.043.

BacaKlaim Didukung JR Saragih, Amran Sinaga Tampil Percaya Diri Menatap Pilkada 2020

Komisioner KPU Simalungun Salman Abror menerangkan, pasangan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan dijadwalkan menyerahkan berkas mulai awal Desember 2019 dan ditutup Maret 2020.

“Berkas dukungan yang diserahkan berisi fotokopi KTP elektronik yang ditempel di formulir model B1 KWK dan berisi data identitas warga pendukung,” jelasnya.

Share this: