Pilkada Siantar dan Simalungun, Calon Perseorangan Harus Siapkan Dukungan Segini..
- Senin, 28 Okt 2019 - 17:43 WIB
- dibaca 133 kali
Salman melanjutkan, KPU akan melakukan verifikasi faktual setelah pasangan calon perseorangan mendaftar serta menyerahkan bukti dukungan. Verifikasi faktual dilakukan setelah PPK dan PPS terbentuk pada Januari 2020 mendatang.
“Perekrutan PPK dan PPS dimulai bulan Januari 2020 dan Februari 2020 mereka sudah bekerja,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Simalungun Raja Ahab Damanik meminta agar bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati cermat dalam meneliti berkas dukungan.
Baca: Makin Rame, Mantan Sekda Masuk Bursa Pilkada Siantar
Raja menambahkan, ada beberapa kalangan masyarakat yang tidak dibenarkan untuk memberikan dukungan, yakni TNI dan Polri, PNS, BUMN, BUMD, dan Pangulu
“Yang berhak memberikan dukungan adalah masyarakat sipil yang terdaftar di DPT,” tegasnya.