Terlibat Narkoba, Oknum Polisi Dapat ‘Korting’ Hukuman di PN Siantar
- Senin, 21 Des 2020 - 22:38 WIB
- dibaca 737 kali
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar Christianto Situmorang menuntut terdakwa Aipda Indra Jaya Saragih dengan hukuman 7 tahun penjara. Kemudian, terhadap Halomoan Situmorang dan Dicky Atmaja dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp2 Miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman 6 bulan penjara sesuai Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika.
Sedangkan, terhadap terdakwa Alfian, jaksa Christianto menjerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika, dengan tuntutan selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta.
Diberitakan sebelumnya, penangkapan terhadap Aipda Indra Jaya Saragih berawal dari pengungkapan kasus narkotika oleh personel Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematang Siantar, pada Senin (18/5/2020).
Baca: Duh! Terlibat Narkoba, ASN Satpol PP Ini Dituntut 6 Tahun
Baca: Kontroversi Vonis Ringan Gembong Narkoba Rego Cs di PN Siantar
Indra ditangkap dari salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Medan, Siantar Martoba.