Duh! Terlibat Narkoba, ASN Satpol PP Ini Dituntut 6 Tahun

Share this:
BMG-MARULITUA PARHUSIP
Terdakwa narkotika jenis sabu Nuriana Ningsih Hasibuan saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Siantar, Senin (29/6/2020) siang.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com – Terdakwa Nuriana Ningsih Hasibuan (52) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Siantar selama 6 tahun penjara pada sidang tuntutan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (29/6/2020) karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BACA: Si Cantik Pemilik Sabu Ini Duduk di Kursi Pesakitan, Tuntutannya Ngeri…

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Satpol PP Kota Siantar Unit Damkar ini sebelumnya terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Menurut Ester Harianja selaku JPU, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang digelar dengan cara teleconference.

Sehingga atas perbuatan terdakwa, JPU menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi masa penahanan yang dijalaninya. Selain itu, bahwa Nuriana Ningsih diperintahkan agar tetap ditahan dan dikenakan sebesar Rp800 juta.

Setelah mendengar tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Siantar Jonggi Gultom menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum pembelaan (pledoi).

“Kami dari penasehat hukum terdakwa akan mengajukan pledoi, Yang Mulia,” kata Jonggi di hadapan ketiga majelis.

Mendengar tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim Danar Dono didampingi dua hakim anggota Simon Sitorus dan Hendrik menunda jalannya sidang. Selanjutnya sidang akan dibuka pada minggu depan dengan agenda pledoi oleh penasehat hukum terdakwa.

BACA: Orang Kampung Karo Ditangkap, Barang Bukti 2,5 Gram Sabu, Ponsel, dan Uang

Diketahui, Nuriana Ningsih Hasibuan diringkus personel Satnarkoba Polres Siantar dari Jalan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Senin (20/1/2020). Saat diamankan, personel Satreskoba menemukan barang bukti berupa satu gulungan kertas timah rokok berisikan empat paket sabu.

Share this: