Dipres Polisi, Pembeli Buka Mulut, Pengedar Sabu Ikut Tertangkap
- Minggu, 18 Apr 2021 - 03:17 WIB
- dibaca 621 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap dua pemain sabu, Jumat (16/4/2021) dini hari.
Keduanya adalah Rahman, warga Jalan Medan, Simpang Kapuk, Kecamatan Siantar Martoba, dan Arul, warga Jalan Medan, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi awalnya menangkap Rahman dari Jalan AMD, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.
Dari pria 34 tahun itu, polisi menyita barang bukti berupa 2 unit handphone dan 1 plastik klip berisi 2 paket sabu seberat 0,40 gram.
Baca: Dalam Sehari, Empat Pemain Sabu Ditangkap di Siantar
Baca: Dilapor ke Horas Paten, Pemain Sabu di Ujung Padang Ditangkap
Oleh polisi, Rahman dipres (kata lain ditekan) habis. Upaya polisi pun membuahkan hasil. Rahman pun akhirnya mengaku jika sabu itu dibelinya dari Arul. Atas pengakuan tersebut, polisi pun melakukan pengembangan dan menangkap Arul dari sekitar kediamannya.
Setelah ditangkap, pria 29 tahun itu digeledah. Lalu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu dompet berisi uang Rp200 ribu yang tak lain merupakan hasil penjualan sabu.
Baca: Dua Pemain Sabu Ditangkap, Satu dari Parkiran Indomaret Jalan Kartini
Baca: Tiga Pemain Sabu di Siantar Ditangkap, Satu dari Penginapan Binaling
Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan itu.
“Kedua tersangka sudah ditahan dan masih dimintai keterangan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.