Dilapor ke Horas Paten, Pemain Sabu di Ujung Padang Ditangkap

Share this:
BMG
Hasanul Arifin Nasution alias Sanul, tersangka penyalahguna sabu ditangkap dari rumahnya di Lingkungan I, Pekan Ujung Padang, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Simalungun.

UJUNG PADANG, BENTENGSIANTAR.com– Masyarakat kembali melaporkan tindak pidana kejahatan narkoba ke aplikasi Horas Paten milik Polres Simalungun.

Kali ini, laporan itu berisi tentang seringnya transaksi narkoba di salah satu rumah di Lingkungan I, Pekan Ujung Padang Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Simalungun.

Atas laporan itu, personel Polsek Bosar Maligas bergerak dan menggerebek rumah tersebut. Penghuni rumah Hasanul Arifin Nasution alias Sanul pun ditangkap, Senin (16/11/2020) siang.

Setelah meringkus pria 40 tahun itu, polisi kemudian menggeledah rumahnya.

Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu, 1 plastik klip kosong ukuran sedang, 1 bong lengkap dengan kaca pirex berisi sabu, dan 1 kotak kosmetik warna putih.

BacaPengedar Sabu di Ujung Padang Ditangkap, Ini Penampakannya

BacaYang Edar Sabu di Ujung Padang Itu Ternyata Seorang Petani Asal Batubara

Kapolsek Bosar Maligas AKP August B Manihuruk membenarkan penggerebekan dan penangkapan Hasanul. August mengatakan, Hanasul mengakui kalau sabu itu akan dikonsumsinya.

“Tersangka Hasanul Arifin Nasution alias Sanul kita tangkap di rumahnya,” ujarnya.

August menambahkan, Hasanul sudah diserahkan ke Unit Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk diproses hukum lebih lanjut.

Share this: