SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menjatuhkan vonis 4 bulan penjara terhadap 4 terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian, Kamis (22/4/2021).
Keempat terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan penganiayaan terhadap Youvanry Aldryansyah Purba hingga mengakibatkan kematian.
Keempatnya yakni oknum Manager PT Bridgestone Husni dan tiga orang Security Bridgestone, masing-masing bernama Hendrik Syahputra Damanik, Hendri Syahputra, dan Sonni Ade Prabudi.
Pembacaan vonis itu digelar di Ruang Sidang Tirta II PN Simalungun. Sidang dipimpin Abdul Hadi Nasution.
Vonis 4 bulan penjara itu, kata Hadi, setelah pihaknya mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, salah satunya yakni para terdakwa dan keluarga korban sudah berdamai.
“Perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 351 ayat 3 KUHPidana junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” jelas Abdul.
Baca: Terbukti Keroyok Kader Banteng, Oknum Anggota DPRD Simalungun Divonis 8 Bulan
Baca: Humas TPL Sektor Aek Nauli Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Warga Sihaporas
Abdul melanjutkan, aksi nekat para terdakwa juga tidak lepas dari sikap korban yang dinilai memprovokasi para terdakwa. Sehingga, para terdakwa melakukan aksi pemukulan terhadap korban.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Simalungun Dedy Sihombing, yang menuntut pidana penjara selama 7 bulan.
Berita sebelumnya, Youvanry Aldryansyah Purba meninggal dunia dengan kondisi cukup mengenaskan.
Wajah pria 21 tahun tersebut berlumuran darah. Bahkan, saat sudah tak bernyawa, tangan Yopan terikat di belakang punggungnya.
Insiden itu terjadi di salah satu rumah di Komplek Cendana PT Bridgestone, Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Simalungun, Minggu (27/12/2020) dini hari.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, Yopan awalnya dituduh telah melakukan pencurian di rumah oknum Manager PT Bridgestone Husni.
Dini hari itu, Husni dan keluarganya baru saja pulang dari Kota Medan. Sesampainya di rumah, Yopan dipergoki berada di sana.
Mengetahui ada orang di dalam rumahnya, Husni dan anak-anaknya langsung mencoba menangkap Yopan. Penghuni rumah pun sempat adu fisik dengan Yopan.
Baca: Tak Habis Pikir Anaknya Tewas ‘di Tangan’ Oknum Manajer Bridgestone
Baca: Dituduh Mencuri Beras, Keponakan Aniaya Bude Pakai Gunting
Sembari berkelahi, penghuni rumah juga berteriak meminta tolong. Teriakan tersebut kemudian terdengar oleh security perumahan yang langsung mendatangi lokasi.
Petugas keamanan kemudian menghubungi pihak kepolisian. Namun, begitu polisi tiba di lokasi, Yopan ternyata sudah meninggal dunia dengan kondisi berlumuran darah dan tangan terikat.