SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir diberhentikan petugas Pos Pengamanan (Pospam) Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (6/5/2021).
Pria berinisial MKI tersebut diberhentikan karena tidak dapat menunjukan identitas dan paspor. Selanjutnya, personel Satpol PP membawanya ke Kantor Imigrasi Klas II TPI Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan.
Ketika dimintai keterangan oleh pihak Inteldakim Kantor Imigrasi, WNA itu mengaku, paspornya hilang sejak Maret 2021.
Baca: Satu Lagi Pengedar Ganja di Simalungun Ditangkap, Ini dari Bah Jambi
Baca: Ingin Hilangkan Barang Bukti Saat Digerebek Polisi, Pria Ini Berusaha Telan Ganja
Lalu, saat barang bawaannya diperiksa, petugas menemukan 31 paket narkoba jenis ganja dari koper WNA tersebut.
Atas temuan itu, petugas Imigrasi kemudian menghubungi Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk menindaklanjutinya.
Baca: Dua Pemuda Simpang Dua Edar Ganja, Lihat Tuh Barang Buktinya
Baca: Kantongi Sabu dan Ganja, Pemuda Ini Ditangkap di Depan TK Cinta Rakyat
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariono mengatakan, saat ini, pihaknya sedang memeriksa WNA tersebut.
“Sedang pemeriksaan dan pengembangan. Nanti kalau sudah selesai, kami share ke humas,” kata Adi, lewat pesan WhatsApp.