Dua Pemuda Simpang Dua Edar Ganja, Lihat Tuh Barang Buktinya

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Arianto Tambunan dan Marlon Sianturi, dua pemain ganja di Jalan Parapat Simpang Dua, Gang Tambunan, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap dua orang pemuda di Jalan Parapat, Simpang Dua, Gang Tambunan, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Jumat (29/1/2021) pagi.

Keduanya adalah Arianto Tambunan (28) dan Marlon Sianturi (26), warga setempat. Mereka berdua diringkus dari kediaman masing-masing.

Dari rumah Arianto, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket ganja seberat 2,50 gram dan 1 bungkus kertas tik-tak.

Sementara, dari rumah Marlon, polisi menemukan barang bukti berupa1 plastik bening berisi 122 paket ganja, uang Rp103 ribu, 1 unit timbangan warna orange, 1 tas ransel warna hitam berisi daun serta ranting ganja, 1 goni plastik berisi daun ganja, 10 lembar kertas nasi.

BacaDua Pengedar Ditangkap di SKI, Kos-kosan Jadi Tempat Penyimpanan Ganja

BacaUji Tempur di Perbukitan Tor Sihite, TNI Temukan 3,5 Hektare Ladang Ganja

Seluruh barang bukti ganja yang ditemukan dari rumah Marlon beratnya 900,34 gram.

Selanjutnya, polisi menginterogasi Marlon soal asal ganja tersebut. Marlon pun mengaku mendapatkannya dari seorang pria di Medan.

BacaGerebek Narkoba di Siantar, AKP David Dikepung Emak-emak Hingga Terluka

Baca250 Kg Ganja Kering di Langkat, dari Lemari Nek Halijah ke Bawah Pohon Pisang

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan itu. Kata Rusdi, Arianto dan Marlon sudah ditetapkan tersangka atas kepemilikan ganja itu.

“Kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas Rusdi.

Share this: