SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar Anna Lusiana menuntut Fransio Juniardo Rajagukguk dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan Anna dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar, Rabu (22/9/2021).
Dalam tuntutannya, Anna menjerat oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas IIA Pematang Siantar tersebut dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain tuntutan 4 tahun penjara, Fransio juga dituntut membayar denda sebesar Rp800 juta. Apabila denda tidak dapat dibayar, dihukum pidana penjara selama 3 bulan.
Baca: Membongkar Praktik Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas Narkotika Raya, Ada MS dan YS
Baca: Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas Narkotika Siantar: Ya.. Sahardjo, Bukan Sarjo
Sekadar diketahui, personel Sat Resnarkoba Polres Siantar menangkap Fransio dari Jalan Merdeka, tepatnya di dekat Kantor Bank Nasional Indonesia (BNI), Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, pada 26 Maret 2021 lalu.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 5 butir pil ekstasi seberat 1,43 gram dari dalam mulut Fransio.
Baca: Penemuan Barang Tak Bertuan di Lapas Narkotika Raya: Apa Mungkin Jatuh dari Langit?
Baca: Barang Terlarang Tak Bertuan Ditemukan di Lapas Narkotika Siantar, Siapa yang Bawa?
Selain ekstasi itu, polisi juga menyita 1 unit handphone merk Samsung dan 1 unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BK 5853 WAC.