Barang Terlarang Tak Bertuan Ditemukan di Lapas Narkotika Siantar, Siapa yang Bawa?

Share this:
BMG
Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar di Pematang Raya.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Belakangan ini, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas IIA Pematang Siantar makin rajin melakukan penggeledahan di kamar hunia narapidana (napi).

Dari data yang diperoleh BENTENG SIANTAR, sedikitnya ada dua kali penggeledahan yang dilakukan pekan lalu.

Dua kali penggeledahan tersebut dilakukan di kamar Sahardjo Lapas yang berada di Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, tersebut. Dalam penggeledahan tersebut, petugas pun mendapati sejumlah benda terlarang.

Pertama, Jumat (10/9/2021) malam, di kamar 21 dan 23 Sahardjo. Dalam penggeledahan itu, petugas mendapati 3 unit kipas angin kecil, kabel arus listrik ilegal sepanjang 5 meter, 5 stop kontak, 4 unit handphone, dan 2 magicom.

Yang kedua, pada Minggu (12/9/2021) malam, di kamar 16, 21 dan 23 Sahardjo. Saat itu, petugas menemukan 5 unit kipas angin kecil, kabel arus listrik ilegal sepanjang 5 meter, 5 stop kontak, 1 sendok besi, 1 tiang kakak tua, 2 bola lampu listrik, 3 charger handphone, dan 3 triplek sekat-sekat.

BacaMembongkar Praktik Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas Narkotika Raya, Ada MS dan YS

BacaDugaan Peredaran Narkoba di Lapas Narkotika Siantar: Ya.. Sahardjo, Bukan Sarjo

Namun anehnya, seluruh barang terlarang yang ditemukan tersebut tidak bertuan. Setelah dikumpulkan, benda-benda itu kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar.

Halaman Selanjutnya..

Bagaimana Respon Kalapas Narkotika Siantar?

Share this: