Sembunyikan Ekstasi di Mulut, Oknum Pegawai Lapas Narkotika Siantar Dihukum 4 Tahun Penjara

Share this:
BMG
Ilustrasi.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematang Siantar menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Fransio Juniardo Rajagukguk, Rabu (29/9/2021).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar Anna Lusiana.

Majelis hakim sependapat dengan JPU soal pasal yang disangkakan terhadap oknum pegawai Lapas Klas IIA Pematang Siantar tersebut, yakni Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp800 juta terhadap Fransio. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan hukuman 1 bulan penjara.

BacaMembongkar Praktik Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas Narkotika Raya, Ada MS dan YS

BacaDugaan Peredaran Narkoba di Lapas Siantar, Dikendalikan Napi Can

Hukuman pengganti itu lebih ringan 2 bulan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Anna menuntut pidana denda sebesar Rp800 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 3 bulan penjara.

Sekadar diketahui, personel Sat Resnarkoba Polres Siantar menangkap Fransio dari Jalan Merdeka, tepatnya di dekat kantor Bank Nasional Indonesia (BNI), Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, 26 Maret 2021 lalu.

BacaPenemuan Barang Tak Bertuan di Lapas Narkotika Raya: Apa Mungkin Jatuh dari Langit?

BacaTerjerat Narkoba, Oknum Pegawai Lapas Narkotika Siantar Dituntut 4 Tahun Penjara

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 5 butir pil ekstasi seberat 1,43 gram dari dalam mulut Fransio.

Selain ekstasi itu, polisi juga menyita 1 unit handphone merk Samsung dan 1 unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BK 5853 WAC sebagai barang bukti.

Share this: