Simalungun ‘Bergejolak’, Bupati Radiapoh Diinterpelasi Dewan

Share this:
CHANDRO PURBA-BMG
Ilustrasi. Sebanyak 17 Anggota DPRD Simalungun mengajukan hak interpelasi terhadap Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga.

Andai Radiapoh Bersikukuh

Ketika disinggung mengenai pernyataan Bupati Simalungun Radiapoh Sinaga yang mengatakan bahwa dia pakai dana pribadi untuk keperluan tenaga ahli, menurut Mariono, itu tidak bisa.

Dia menjelaskan, Radiapoh Hasiholan Sinaga dalam pengangkatan tenaga ahli sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 188.45/8125/1.1.3/2021, itu kapasitasnya sebagai Bupati Simalungun, bukan sebagai pribadi. Oleh sebab itu, Radiapoh Sinaga seharusnya mencabut Surat Keputusan Nomor: 188.45/8125/1.1.3/2021, tersebut.

“Terkecuali sebagai pengusaha, Radiapoh mengangkat tenaga ahli, pakai dana pribadi. Urusannya itu. Ini kan yang mengangkat tenaga ahli Bupati Simalungun. Mana bisa, itu,” kritik Mariono.

Oleh sebab itu, Mariono menegaskan, andai Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga tetap bersikukuh tidak mencabut SK pengangkatan tenaga ahli, maka tidak tertutup kemungkinan, setelah penggunaan hak interpelasi nantinya bisa dilanjutkan ke angket yang berujung ke pemakzulan.

“Tapi itu andai. Dan itu prosesnya panjang,” pungkasnya.

BacaBeda Sikap Radiapoh dan Pengembang Soal Irigasi di Tengah Perumahan Meranti Land

BacaSerapan Anggaran Simalungun Rendah, PDIP Kritik RHS dan Rumor Staf Khusus Pimpin Rapat OPD

Sementara itu, Fendi Raya Girsang, Sekretaris DPRD Simalungun, belum memberikan klarifikasi terkait surat pengajuan hak interpelasi 17 Anggota DPRD Simalungun. Upaya konfirmasi dari Redaksi Benteng Siantar, sudah disampaikan, namun belum ada jawaban.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: