Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Kelapa di Silau Bayu, Indikasi Mark Up Harga 300 Persen
- Rabu, 23 Agu 2023 - 16:43 WIB
- dibaca 387 kali
Ditemui terpisah, Rizal, seorang pekerja salahsatu pembibitan di kawasan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, mengatakan, bibit kelapa itu memiliki ragam harga. Menurut dia, harga ditentukan kualitas. Semakin bagus kualitas, semakin mahal harganya.
“Yang kita tahu, semahal-mahalnya kelapa hibrida, paling berkisar Rp30 ribu sampai dengan Rp50 ribu per pokok. Itu sudah yang bersertifikat,” terang Rizal, belum lama ini.
Sedangkan, harga kelapa hibrida yang tidak bersertifikat hanya berkisar Rp25 ribu per pokok.
“Abang rencana mau beli berapa? Kalau beli banyak, harga bisa miring,” timpal Mak Fino, seorang perempuan yang berada di tempat pembibitan yang sama.
Lebih lanjut, Rizal menerangkan, kalau bantuan itu merupakan program pemerintah, maka bibit kelapa yang disalurkan ke masyarakat wajib bersertifikat. Dan, satu-satunya pembibitan kelapa hibrida bersertifikat, itu berada di wilayah Kota Binjai, Sumatera Utara.
Dilansir dari kartani.co.id, sebuah situs web yang menyediakan bibit tanaman online, mulai dari bibit tanaman buah dalam pot (tambulapot), tanaman perkebunan, diketahui jika bibit kelapa hibrida seharga Rp25.000. Untuk diketahui, pembibitan itu dikelola CV Karya Tani Mandiri dan berlokasi di Binjai, Sumatera Utara.
Nah, merujuk data sebagaimana tertera dalam kartani.co.id tersebut, maka bibit kelapa hibrida yang disalurkan ke masyarakat Nagori Silau Bayu, dengan harga sebesar Rp100 ribu per pokok, sangat lah mahal. Terdapat selisih harga sebesar Rp75 ribu per pokok atau kemahalan harga sampai 300 persen.
Baca: Dugaan Korupsi Dana Desa, Rp1,3 Miliar Dipegang Sendiri Oleh Kades
Baca: Korupsi Dana Desa, Kades Sei Dadap Divonis 4 Tahun Bui
Maka, patut diduga program pemberdayaan masyarakat desa peningkatan produksi tanaman pangan lewat pemberian bantuan bibit kelapa hibrida dan pupuk urea di Nagori Silau Bayu, Kecamatan Gunung Maligas, TA 2023, telah terjadi tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp48.750.000.