Sekcam Siantar Sitalasari Tepergok Kumpulkan Fotokopi KTP, Ditarget Mendulang Suara Anak Sang Wali?
- Kamis, 12 Okt 2023 - 11:05 WIB
- dibaca 697 kali
Sanksi PNS Terlibat Politik Praktis
Terpisah, Komisioner Bawaslu Siantar, Frenki Dermanto Sinaga menegaskan, ASN harus netral pada pemilu 2024. Hal itu diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Baca: Komisioner Bawaslu Siantar Temui Walikota, Yang Dibahas Ini, Parpol Harus Tahu!
Baca: Bukan Lagi Dwi Aries Sudarto, Ini Pj Sekda Siantar yang Baru..
Dijelaskan, netral dimaksud adalah tidak boleh berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan apapun. PNS juga dilarang menyalahgunakan wewenang, termasuk larangan memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, atau DPRD.
“Sanksi-nya serius, bagi pelanggar berupa penundaan kenaikan gaji dan pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian secara tidak hormat,” terang Frenki.