Susanti Terima Penghargaan Kota Peduli HAM Tahun 2022

Share this:
BMG
Walikota Susanti Dewayani menerima Penghargaan Kabupaten Kota (KKP) Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2022, Senin (18/12/2023).

MEDAN, BENTENGSIANTAR.com– Walikota Siantar Susanti Dewayani menerima Penghargaan Kabupaten Kota (KKP) Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2022. Penghargaan diserahkan dalam kegiatan di Aula Soepomo Lantai 5, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumut, Jalan Putri Hijau No 4 Medan, Senin (18/12/2023).

Pj Gubernur Sumut Hassanudin, diwakili Staf Ahli, Ir Muhammad Armand Efendi Pohan dalam sambutannya sangat mengapresiasi penyerahan KKP HAM Tahun 2022.

“Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang dimiliki seseorang sejak berada di dalam kandungan. Untuk itu, kami berkeyakinan penegakan dan kebebasan HAM adalah hal yang telah diatur di dalam konstitusi. Karena kita menginginkan nilai-nilai kemanusiaan menjadi landasan dalam menjalankan pemerintahan di masyarakat,” kata Armand.

Pemerintah dalam hal ini, lanjut Armand, wajib menjamin hak masyarakat. Hal tersebut tercermin dalam pelayanan di setiap bidang, baik di pendidikan, kesehatan, kependudukan, kepemudaan, serta sosial budaya.

Hal itu juga dalam kebebasan memeluk agama dan keyakinan,” ujar Armand.

Masih kata Arman, untuk memenuhi hak-hak masyarakat, tentunya ada kekurangan dan kelebihan di setiap bidang. Untuk itu, dari waktu ke waktu, dan terus menerus, dia mengatakan akan tetap melakukan pemantauan dan evaluasi.

BacaSTT HKBP Berkunjung ke Lapas Siantar, Berharap Warga Binaan Merasakan Sukacita Natal

BacaSusanti Apresiasi Sinergitas dan Kolaborasi GKPI yang Luar Biasa Bagi Kemajuan Siantar

Penghargaan Kabupaten Kota Peduli HAM Tahun 2022, terang Armand, bertujuan memberikan motivasi kepada lemerintah untuk memenuhi seluruh kriteria-kriteria HAM.

Selain itu, untuk mengukur hasil kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam mewujudkan HAM. Hal ini juga sebagai pemicu dan pemacu agar seluruh kabupaten/kota dapat menerapkan dan mengimplementasikannya.

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: