Babak Baru Penangkapan Bedul, Kuasa Hukum: Dia Dianiaya, Dipaksa Mengaku

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Surya Pandiangan, Kuasa Hukum Bedul. (Insert) Ilustrasi penangkapan Bdl.

Dianiaya Pakai Rantai, Pakai Sapu

Surya membeberkan, saat berada di ruangan Sat Intel, salah seorang polisi menyuruh Bedul untuk jongkok. Kemudian, sambung Surya, Bedul pun dianiaya.

“Dianiaya pakai rantai, pakai sapu,” sebut Surya.

Dia memaparkan, saat Bedul diperintahkan untuk kembali berdiri dan mengambil rokok yang diletakkan di meja, barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 gram terjatuh ke lantai.

“Padahal, awalnya tidak ada barang bukti narkoba. Rokok itu juga baru dibeli pas (saat, red)  mereka berangkat dari warung kopi yang ada di dekat rumah Bedul. Sebelumnya, polisi juga sudah menggeledah Bedul dan tidak ada ditemukan barang bukti,” ujar Surya.

Lalu, sambung Surya, polisi memaksa Bedul untuk mengakui jika sabu tersebut miliknya. Jika tidak mengaku, maka barang bukti akan ditambahi.

“Karena diancam dan tidak tahan dengan penganiayaan itu, Bedul terpaksa mengaku,” tutur Surya.

Setelah Bedul mengaku, sambung Surya, Bedul pun diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Kota Pematangsiantar.

“Selanjutnya, ketika diperiksa di Sat Resnarkoba, Bedul tidak mengaku soal kepemilikan barang bukti itu. Bedul tidak pernah mengaku karena memang barang bukti itu bukan miliknya,” kata Surya.

BacaPolisi Gerebek Gang Puri Siantar, Terduga Bandar Narkoba Dilepas ke BNN

BacaSelain Toton, Warga Ungkap Sosok Bandar Narkoba Kampung Banjar Inisial ‘RK’

Selanjutnya, Bedul diserahkan ke BNN Siantar untuk direhabilitasi karena urinenya positif narkoba.

“Saat ini, Bedul berada di Yayasan Rehabilitasi Mercusuar Doa, Jalan Sibatubatu,” ungkap Surya.

Halaman Selanjutnya >>>

Berencana Melapor ke Propam

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: