Bawa Sabu, Warga Simalungun Ditangkap di Siantar

Share this:
BMG
Jumawan (kanan) ketika menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang Sat Resnarkoba Polres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com – Jumawan, warga Huta Hataran Jawa III Simpang Leto, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Informasi dihimpun BENTENGSIANTAR.com, penangkapan terhadap pria berusia 32 tahun itu merupakan tindaklanjut dari laporan yang diterima polisi dari masyarakat.

Informan tersebut mengatakan bahwa Jumawan akan bertransaksi sabu di Jalan Narumonda Bawah, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Sabtu (7/7/2018) siang.

Mendapatkan informasi itu, polisi langsung bergerak ke lokasi. Jumawan ditangkap saat sedang berdiri di pinggir jalan.

Usai ditangkap, Jumawan kemudian digeledah. Dari dalam tas yang dibawa Jumawan ditemukan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 dompet corak bunga berisi 2 paket sabu seberat 3,85 gram, 1 timbangan digital merk Amput, 1 sendok terbuat dari pipet, 4 plastik klip kosong.

Dan, dari kantong celana kirinya ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Nokia.

Kasat Resnarkoba Polres Siantar, AKP Erwin Tito Harahap membenarkan adanya penangkapan itu.

Erwin menambahkan, Jumawan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Share this: