Masih di Taman Hewan Siantar, Nasib 2 Orang Utan Sumatera Ditentukan Pekan Depan

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Salahsatu dari orang utan Sumatera berada di kandang Taman Hewan Pematang Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Saat ini, dua Orang Utan Sumatera yang ditemukan warga Dairi masih berada di Taman Hewan Pematang Siantar (THPS). Keputusan apakah kedua Orang Utan itu tetap berada di Taman Hewan Siantar atau dipindahkan ke lokasi lain baru akan ditentukan pekan depan.

Keberadaan Orang Utan Sumatera di Taman Hewan Pematang Siantar menjadi perbincangan hangat publik. Hal itu menyusul adanya bukti yang ditemukan Tim Yayasan Orang Utan Sumatera Lestari-Orang Utan Information Centre yang menduga jika Taman Hewan Pematang Siantar tidak memiliki izin dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera untuk melakukan penangkaran terhadap orang utan tersebut. Tak hanya itu, Taman Hewan Pematang Siantar juga diduga melakukan bisnis ilegal, yakni membeli kedua Orang Utan itu dari warga yang melakukan perburuan di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Aceh.

Menanggapi hal itu, Manajer Taman Hewan Pematang Siantar Khoiruddin menuturkan, saat ini, pihaknya sedang melakukan pembicaran dengan BBKSDA Sumut, terkait keberadaan Orang Utan itu.

“Mungkin minggu depan akan ada keputusan yang terbaik untuk Orang Utan, itu,” tutur Khoiruddin, kepada BentengTimes.com, Sabtu (21/7/2018).

(Baca: Yayasan Orang Utan Menduga Taman Hewan Siantar Terlibat Bisnis Ilegal)

Sementara itu, aktivis pencinta Orang Utan mendesak pemerintah segera mengambil kedua ekor Orang Utan Sumatera, yang kini ditempatkan di sebuah kandang di Taman Hewan Pematang Siantar.

Hal itu dikarenakan kedua hewan langka yang dilindungi itu diduga hasil perburuan yang dilakukan masyarakat di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Aceh.

(Baca: Warga Temukan 2 Ekor Orangutan, Kini Dititipkan di Taman Hewan Siantar)

Keterangan dihimpun, kedua hewan langka yang berjenis kelamin betina dan jantan, dengan usia masing-masing 20 tahun dan 3 tahun ini sudah sebulan berada di sebuah kandang di THPS.

Tim Yayasan Orang Utan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre, yang memantau perkembangan tentang Orangutan itu menemukan bukti bahwa THPS tidak memiliki izin melakukan penangkaran Orang Utan dari BBKSDA Sumatera Utara. Sehingga diduga melanggar UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber daya alam hayati dan ekosistem, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

(Baca: Taman Hewan Siantar Diduga Tak Punya Izin ‘Pelihara’ 2 Orangutan)

Seharusnya, setiap hewan sitaan, baik dari hasil perdagangan maupun perburuan seharusnya dimasukkan dalam program rehabilitasi untuk dikembalikan ke hutan.

Panut Hadisiwoyo, Direktur Yayasan Orang Utan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre, mengatakan bahwa seluruh binatang dilindungi yang ada di kebun binatang merupakan milik pemerintah. Maka, pemerintah dalam hal ini BBKSDA memiliki kewenangan untuk kelanjutan penanganan kedua Orang Utan tersebut.

Share this: