Kasus Pencurian HP di Lapangan Futsal Jalan Melanthon Siregar Siantar, Dua Pemuda asal Batubara Diamankan

Share this:
ZEGA-BMG
Dua pemuda asal Kabupaten Batubara masing-masing berinisial MFS dan HH diamankan di Mapolsek Siantar Selatan, atas kasus pencurian HP milik Immanuel Sarmuda Siahaan.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Dua pemuda asal Kabupaten Batubara diamankan Unit Reskrim Polsek Siantar Selatan, Polres Pematangsiantar. Keduanya masing-masing berinisial MFS (25), warga Desa Dahari Indah, Kecamatan Talawi, dan HH (17) warga M Salih Agung, Dusun II, Desa Guntung, Kecamatan Lima Puluh.

Informasi diperoleh Benteng Siantar, penangkapan terhadap MFS dan HH, atas kasus pencurian handphone milik korban, Immanuel Sarmuda Siahaan.

Dalam laporan pengaduan yang diterima polisi, korban Immanuel mengungkapkan, telah kehilangan 1 unit handphone Xiaomi 12T warna biru miliknya dari Lapangan Futsal, Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Jumat (03/05/2024) siang.

Saat itu, Immanuel bermain futsal bersama rekan-rekannya. Sementara, handphone miliknya di-charger di sebuah meja masih di lingkungan Lapangan Futsal, Jalan Melanthon Siregar itu.

Selesai satu babak bermain futsal, Immanuel mengambil handphone Xiaomi 12T miliknya. Namun, sesaat kemudian, dia kembali diajak temannya Febrira Harefa untuk kembali bermain futsal. Sementara, handphone ia letak kembali ke meja.

Malam harinya pukul 20.00 WIB, selesai bermain futsal dia kembali ke meja tempat meletakkan HP. Namun, HP tidak ada lagi di tempat.

Dia sempat berusaha mencari, tetapi tidak ketemu. Termasuk mengecek CCTV, tapi sayang tidak aktif. Immanuel pun memutuskan melaporkan kejadian itu ke Polsek Siantar Selatan.

BacaGerebek Narkoba di Sibatubatu, 6 Pelaku Diamankan Ternyata Komplotan Penipuan Online

BacaViral Kasus Pengeroyokan di Jalan Melanthon Siregar Siantar, Kejadian Bermula dari Warnet

Atas laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Siantar Selatan, Ipda Chandra Ritonga bersama timnya bergerak melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan mereka lakukan, mereka berhasil menemukan HP Xiaomi 12T warna biru milik korban, Immanuel.

Ponsel itu diamankan dari kediaman pelaku berinisial MFS, di M Salih Agung Dusun II, Desa Guntung, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Menurut MFS, pelaku HH lah yang menyimpan HP Xiaomi 12T milik korban di rumahnya.

Namun, MFS dan HH mengaku mendapatkan HP Xiaomi 12T warna biru itu dengan transaksi jual beli melalui marketplace sosial media (Facebook).

BacaMusik Volume Tinggi, Satpol PP Beri Teguran Keras ke Pengusaha Odong-odong di Siantar

BacaBeraksi Pakai Mobil, Curi Sepeda Motor di Raya Huluan, Komplotan Ini Dikejar, Dimassa di Panei Tongah

Kalau MFS dan HH mengaku mendapatkan HP Xiaomi 12 T itu melalui transaksi jual beli, pertanyaan selanjutnya mereka membeli dari siapa? Nah, ini masih dalam penyelidikan polisi.

Kanit Reskrim Polsek Siantar Selatan, Ipda Chandra Ritonga mengatakan, kasusnya masih ditangani. Dia mengatakan, MFS dan HH sudah diamankan dan masih diambil keterangan.

Share this: