Sempat Melarikan Diri, Polres Siantar Berhasil Ringkus Pengedar Sabu

Share this:
BMG
Rio Efendi diamankan di Mapolres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com – Meski sempat melarikan diri, namun Rio Efendi, seorang pengedar narkotika jenis sabu, akhirnya berhasil diringkus personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar.

Warga Jalan Medan Km 7,5, Simpang Koperasi, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba itu diamankan dari Jalan Ariari Omas, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Jumat (20/7/2018) sore.

Ketika hendak ditangkap, pria berusia 22 tahun berusaha melarikan diri. Namun polisi langsung mengejarnya.

Selain meringkus Rio, polisi juga menemukan barang bukti berupa ditemukan 1 kertas timah rokok yang didalamnya berisi 1 paket sabu, dari kantong celana sebelah kanan Rio ditemukan 1 unit handphome merk Nokia serta uang hasil penjualan sabu senilai sebesar Rp250 ribu.

Tak sampai disitu saja, Rio kemudian diinterogasi. Kepada polisi, Rio mengaku masih ada menyimpan sabu di belakang rumahnya.

Atas pengakuan itu, Rio pun dibawa ke rumahnya. Rio menyimpan sabu di dalam goni yang tergantung di dinding. Di dalam goni itu ditemukan 1 kotak rokok Gudam Garam yang berisi 2 batang rokok Gudang Garam serta 1 plastik klip berisi 4 paket sabu.

Kapolres Siantar AKBP Doddy Hermawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwin Tito membenarkan adanya penangkapan itu. Erwin menegaskan, Rio sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Berat seluruh barang bukti yakni 1,30 gram,” ungkapnya.

Erwin menambahkan, atas perbuatannya itu Rio diganjar Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Share this: