Bos Restoran Internasional Mengamuk, Karyawatinya Dibentak-bentak, Dijambak

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
A Mei (kanan), saat memperlihatkan bukti laporan pengaduannya atas penganiayaan dilakukan Yong Lani, pemilih Restoran Internasional.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Yong Lani alias Yekyong, pemilik Restoran Internasional Siantar hilang kendali. Emosinya meledak-ledak. Korbannya A Mei, karyawatinya sendiri. A Mei yang pada saat itu sibuk membereskan pekerjaan di Restoran Internasional dibentak-bentak, rambutnya dijambak.

Kejadian itu bermula ketika Yong Lani datang ke Restoran Internasional Siantar, malam-malam. Yong Lani datang meminta uang setoran hasil penjualan. Saat pertama kali datang sikap Yong Lani sudah menjengkelkan.

A Mei yang ketika itu sedang berada di meja kasir, langsung dibentaknya.

“Aku dibentak, dimarahi, terus diusir,” ucap A Mei.

Kemudian, Yong Lani memaksanya memberikan uang yang ada di genggaman A Mei. Karyawati berparas cantik ini sudah menjelaskan bahwa uang tunai yang ada di tangannya itu bukan setoran melainkan uang kasbon karyawan. Tapi Yong Lani tetap memaksa dan berusaha merampas uang tersebut dari tangan A Mei.

Karena tidak diberi, Yong Lani mengamuk dan menjambak rambut A Mei.

“Karena nggak kukasih uangnya, rambutku dijambaknya,” kata A Mei kesal.

Mendapatkan perlakuan seperti itu, A Mei langsung beranjak dari Restoran Internasional.

“Waktu itu leherku lecet gara-gara itu,” ucap A Mei.

Kisah pilu A Mei itu diungkapkan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Jumat (27/7/2018). Kasus penganiayaan itu dialami A Mei pada Rabu 13 Juni 2018 malam.

Yong Lani yang juga hadir di persidangan itu membenarkan bahwa benar dia menjambak rambut karyawatinya itu. Tapi, Yong Lani mengatakan tidak benar jika dia ada memarahi dan mengusirnya.

“Memang ada kujambak, tapi nggak ada kumarahi dan kuusir,” ucap Yong Lani.

Simon Sitorus, hakim tunggal yang memimpin persidangan saat itu mengatakan, sebelum putusan dibacakan, Yong Lani dan A Mei disarankan untuk saling memaafkan. Namun, A Mei belum bisa memaafkan Yong Lani.

Setelah itu, Simon Sitorus menskors persidangan untuk mempersiapkan putusan.

Dan, tak berselang lama, Simon Sitorus menyatakan bahwa Yong Lani terbukti bersalah melanggar Pasal 352 KUHPidana tentang penganiayaan ringan. Simon pun menjatuhkan hukuman 1 bulan subsider masa percobaan 2 bulan. Putusan juga menyatakan bahwa Yong Lani tetap menjadi tahanan luar.

Amatan BentengSiantar.com, proses sidang berlangsung dalam waktu kurang lebih sejam. A Mei hadir sebagai korban. Sementara, Yong Lani hadir sebagai terdakwa. Saat hadir di persidangan, Yong Lani tidak mengenakan pakaian tahanan. Selama menjalani kasus itu, Yong Lani berstatus tahanan luar.

Share this: