Soal Tuntutan Pemakzulan Walikota, Maruli: Hasil Pansus Akan Dibuka, Nanti

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Ketua DPRD Siantar Maruli Tua Hutapea, di ruang kerjanya, Selasa (7/8/2018).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kesimpulan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Siantar terkait tuntutan pemakzulan Hefriansyah, Walikota Siantar, atas dugaan penistaan etnis Simalungun masih di tangan Ketua DPRD Maruli Tua Hutapea. Rencananya, kesimpulan pansus baru akan dibuka dalam rapat paripurna DPRD Siantar.

“Nggak bisa itu (dibuka ke publik). Itu nanti dibuka di rapat paripurna,” ucap Maruli, politisi Partai Demokrat itu saat ditemui BENTENGSIANTAR.com, di kawasan Kantor DPRD Siantar, Selasa (7/8/2018).

(Baca: Ketua DPRD Mendadak Sakit, Hasil Rapat Pansus Dibawa ke RS Vita Insani)

Maruli melanjutkan, dia sudah mengundang beberapa fraksi untuk membahas langkah yang akan dilakukan terhadap hasil hak angket tersebut.

“Tadi saya sudah panggil beberapa fraksi,” ucapnya.

(Baca: Oberlin ke Gerakan Sapangambei Manoktok Hitei: Paling Lama Jumat, Bamus Ditetapkan)

Hasilnya, kata Maruli, pada Kamis (9/8/2018), pihaknya akan menggelar rapat fraksi untuk menentukan jadwal rapat Badan Musyawarah (bamus) dan paripurna.

Disinggung mengenai tim ahli yang membantu panitia hak angket, Maruli menuturkan bahwa panitia hak angket tidak memakai tim ahli dalam menyusun kesimpulan pemakzulan Walikota.

(Baca: Walikota Siantar Hefriansyah Dimakzulkan? Ini Kata Mereka..)

Tidak ada tim ahli, menurut Maruli, karena tidak adanya anggaran yang disiapkan untuk itu.

“Tidak ada pakai tim ahli, tidak ada anggarannya untuk itu. Kita langsung ke Unimed dan USU, menemui tim ahli dan guru-guru besar yang mengerti hukum yang ada di sana,” pungkasnya.

Share this: