8 Penyalahguna Narkotika, Mulai Pemakai hingga Bandar Diamankan

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Ke-8 tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Siantar, Kamis (9/8/2018).

Setelah diamankan, polisi kemudian menginterogasi mereka. Keenam pelaku mengaku jika sabu tersebut mereka peroleh dari Ripai (41), warga Huta III, Karang Keri, Desa Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyamaran dan berpura-pura membeli sabu dari Ripai. Antara polisi yang menyamar dan Ripai sepakat bertemu di Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat. Dari Jalan Bola Kaki itulah polisi menangkap Ripai.

(Baca: Sebelum Kabur, Perampok Itu Sempat Obati Luka Korban dan Bersihkan Ceceran Darah)

Dari tangan Ripai, barang bukti diamankan berupa 1 kotak rokok Ten Mild berisi 1 plastik yang di dalamnya terdapat 3 paket sabu, 1 unit sepedamotor Yamaha Xeon BK 6719 TAP, dan 1 unit handphone merk Nokia.

Tidak sampai di situ, polisi kembali menginterogasi Ripai. Dan Ripai pun mengaku bahwa sabu itu diperoleh dari Budi Pramono (37), warga Huta III Karang Keri, Desa Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

(Baca: Ditangkap Polisi, Doni Marpaung Buru-buru Buang Plastik, Ternyata Isinya Ini..)

Tak butuh waktu lama, polisi langsung bergerak menuju kediaman Budi dan langsung menangkapnya. Budi diamankan bersama sejumlah barang bukti, diantaranya 1 tas sandang warna hitam merk Jeep yang di dalamnya ada 1 dompet berisi 1 plastik klip dan di dalam plastik klip tersebut ada 16 paket sabu dan 5 plastik klip kosong, 3 bungkus plastik klip, 1 unit timbangan digital, 3 jarum suntik, 3 kompeng karet, 2 pipa kaca, 1 spidol, serta 1 unit handphone merk Samsung.

Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Erwin Tito mengatakan, ke-8 pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 127, 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Share this: