Dalam Sehari, Tiga Pemakai dan Satu Pengedar Narkoba Ditangkap, Ini Orangnya.. 

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Sugandi Tarigan, tersangka pengedar narkoba jenis sabu sedang diperiksa penyidik di Mapolres Siantar, Rabu (5/9/2018). Selain Sugandi, ada tiga lagi tersangka penyalahguna narkotika turut diamankan.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Dalam sehari, petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar kembali mengamankan 4 pelaku penyalahgunaan narkotika. Tiga orang pemakai diamankan dari Jalan Tongkol, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur dan seorang pengedar diciduk dari Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan.

Keterangan diperoleh Benteng Siantar (siantar.bentengtimes.com), penangkapan tersebut berlangsung pada Senin (3/9/2018) siang. Pengungkapan pertama di salah satu rumah di Jalan Tongkol, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur. Polisi mengamankan 3 orang.

Mereka adalah Hary Palintino Manurung (24), selaku pemilik rumah, Ali Khoir Nasution (35), warga Jalan Sriwijaya, Gang Berlian, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, dan Zuki Akbar (35), warga Jalan Tanah Jawa, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.

Ketiganya diringkus saat sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu. Dalam penggerebekan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 0.27 gram, 1 pipa kaca yang di dalamnya ada bekas pembakaran sabu seberat 1,25 gram, 1 bong yang terbuat dari botol kaca, 1 bong yang terbuat dari botol dot anak anak lengkap dengan pipetnya. Kemudian 1 buah mancis yang di ujungnya ada jarum sumbu, 1 kotak kaca mata yang di dalamnya ada 3 potongan plastik klip, 1 plastik klip, 1 kompeng karet, 1 pipet, uang Rp90 ribu, dan 2 unit handphone merk Samsung.

(Baca: 2 Pengedar Narkoba Diringkus, Maya Ditangkap di Kos Andalas, Sanji di Singosari)

(Baca: Oknum Polisi Narkoba Itu Diamankan Bersama 2 Perempuan Cantik)

Tiga tersangka penyalahgunaan narkotika; Hary Palintino Manurung, Ali Khoir Nasution, dan Zuki Akbar ditangkap dari Jalan Tongkol, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur. Kini, ketiganya diamankan di Mapolresta Siantar, Rabu (5/9/2018).

Kemudian, satu pelaku lainnya Sugandi Tarigan (36), warga Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, diamankan ketika sedang menunggu pembeli di pinggir jalan tak jauh dari rumahnya. Sugandi diamankan bersama barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 3 paket sabu seberat 0,57 gram dan 1 unit handphone merk Nokia.

(Baca: 6 Tersangka Narkoba Ditangkap, Salah Satunya Jual Sabu Via Facebook)

(Baca: Nekat! Pasangan Kekasih Ini Ancam Petugas Pakai Kampak)

Kasatres Narkoba Polres Siantar AKP Erwin Tito Harahap menegaskan, keempat pelaku kini sudah berstatus sebagai tersangka dan dijerat Pasal 127, 114, dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Share this: